Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Tahanan Lapas Kelas II A Karawang berinisial Wj, 42 Tahun, meninggal diduga akibat penyakit Asma. Meninggalnya tahanan ini viral di media sosial karena memunculkan kontroversi terkait penanganan kesehatannya di dalam Penjara, senin (27/5/20240.
Resnu, sebagai KPLP Kalapas Kelas II Karawang, mengatakan bahwa tahanan tersebut telah dikirim ke Lapas pada bulan Februari 2024 dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Meskipun sudah mendapat perawatan, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu, tanggal 26 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tahanan dalam keadaan sakit dengan Saturasi Oksigen 86% dan didiagnosis menderita Asma Bronkhiale. Disarankan untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pihak penahan.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2024, tahanan dikirim kembali ke Lapas Kelas II A Karawang dengan membawa resume medis dari RSUD Karawang dengan diagnosa Asma Eksaserbasi Akut. Saat diterima, tahanan masih mengeluhkan sesak nafas dan tampak pernafasan cuping hidung dengan Saturasi Oksigen 78%. Diberikan terapi berupa oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen meningkat menjadi 95%. Kemudian oksigen dipertahankan dan diberikan terapi oral, tahanan ditempatkan di rawat inap untuk dilakukan observasi lebih lanjut.
Selama ditempatkan di ruang rawat inap, pasien masih sering mengeluhkan sesak nafas disertai batuk dan dirasakan hilang timbul. Tahanan harus selalu menggunakan oksigen via nasal canul. Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan hampir sepanjang hari semenjak ditahan di Lapas Kelas II A Karawang.
Bila sedang sesak nafas, tahanan hanya bisa bicara kata per kata dan membaik bila diberikan oksigen. Keluhan disertai dengan batuk, TD 117/87 mmHg, Nadi 122 x/menit, Respirasi 28 x/menit, Suhu 36,7oC, SpO2 83%, hasil TCM negative TB. Diberikan terapi berupa oksigen dan terapi oral, lalu memberitahu pihak penahan agar tahanan dirujuk ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Resnu menyampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, tahanan dijemput oleh pihak penahan dan dibawa ke IGD RSUD Karawang. Tahanan dirawat inap di RSUD sampai hari Selasa, tanggal 2 April 2024. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024, tahanan dikembalikan ke Lapas Kelas II A Karawang setelah menjalani perawatan di RSUD Karawang. Terapi oral dilanjutkan dan tahanan ditempatkan di ruang Rawat Inap Lapas Kelas II A Karawang.
Pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024, tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan semakin memberat. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan tahanan dengan diagnosa PPOK eksaserbasi akut + Bekas TB dan segera dibawa ke IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, lalu memberitahu pihak penahan.
Lalu Tahanan dirawat di RSUD Karawang sampai tanggal 6 Mei 2024 dan dikembalikan ke Lapas Kelas II A Karawang oleh pihak penahan. Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, Tahanan mengeluhkan sesak nafas berat dan batuk dengan Saturasi Oksigen 51%. Tahanan diberikan oksigen 5 lpm melalui nasal canul dan Saturasi Oksigen naik menjadi 86%. Sesak dirasakan berkurang dan diberikan terapi per oral.
Lalu pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 WIB, Tahanan dilaporkan mengalami penurunan kesadaran. Tahanan diberikan pertolongan pertama kemudian segera dibawa ke IGD RSUD Karawang dengan diagnosa Penurunan kesadaran pukul 06.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut, kemudian WBP dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 07.30 WIB oleh dokter RSUD Karawang. Selanjutnya, dipindahkan ke Ruang Forensik RSUD Karawang. (agus)









