Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap rekan kerjanya berinisial “KAIR (28)” warga jalan Sujau RT 02 Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Korban KAIR merupakan rekan kerjanya di PT. SIL SIP Sebakis, Nunukan. Kelima pelaku tindak pidana kekerasan penganiyaan masing- masing berinisial, “AKM (190, ALF (23), NUE (21) dan YOH (26) serta JUL (16).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, kelima pelaku secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhaadap korban hingga mengalami memar pada wajah dan sakit dibagian dada, perut dan punggung karena kena tendangan dan pukulan dari AKM sebanyak 10 kali.

Kata Siswati, kronologis kejadiannya pada hari kamis 15 februari 2024 sekira jam 23.30 Wita korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM, yang akan mnunggu korban di lapangan bola, Pada hari Jumat 16 februari 2024 sekira jam 00.30 Wita.
Saat sedang tidur, korban dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal, lalu korban menuju lapangan dimaksud.
Sesampainya dilapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku AKM mendatangi korban dan menanyakn kebenaran apakah korban chat isteri pelaku, dan mmng korban ada chat sama isteri pelaku, nmun pelku tidak terima korbn chat isteri pelku dan mngatakn kalau sdh ada suami org mngapa masih chat isteri orang, lalu pelaku AKM menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 X, lalu pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban. Sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung.

Adapun Kronologis penangkapan, Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara Bersama- sama.

“Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana terlibat secara terang- terangan dan bekerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan”, Tutup Siswati.(Rdm/Humas Polres Nunukan).
![]()









