Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial “HU (29)” warga Dusun Datara RT.001/002 Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam hukuman 20 tahun penjara”.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dalam press release di Aula Sebatik Polres Nunukan, Senin (12/2/2024) menyampaikan bahwa, HU berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan karena ketahuan membawa Narkotika jenis sabu dengan berat 33 Kg dan 1.243 butir pil ekstasi dari Tawau Malaysia pada, Sabtu (10/02/2024). HU merupakan satu diantara 16 WNI dari Malaysia yang kembali ke tanah air melalui jalur ilegal.
Kata Taufik Nurmandia, Pada hari senin tanggal 05 februari tahun 2023 kami mendapatkan informasi terkait adanya indikasi penyelundupan narkotika jenis sabu asal tawau Malaysia ke Nunukan. Dari informasi tersebut kami kembangkan dengan berupaya mencari tahu siapa dugaan orang yang membawanya dan kapan masuk ke Nunukan.
Hingga pada hari jumat 09 februari 2023 mencurigai sekelompok orang / wni sebanyak 16 orang (10 orang laki laki dan 6 orang Perempuan) yang baru dating dari Malay sia melalui jalur samping (illegal). Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, saat itu kami tidak temukan narkoba, akan tetapi kami mencurigai barang bawaan mereka yang masih dalam perjalanan dari tawau Malay sia ke nunukan. Kemudian orang /wni dimaksud kami pantau selama berada di sebuah rumah di JI Lingkar Pulau Nunukan.
Selanjutnya kami berupaya melakukan koordinasi dengan Polsek Kskp Polres Nunukan, Jatanras Sat Reskrim Pol res Nunukan dan Bea cukai nunukan untuk melakukan pemeriksaan melalui mesin X RAY yang ada di Pelabuhan tunon taka nunukan. Hingga pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2023, barang bawaan mereka pun tiba di nunukan Barang barang yang baru tiba tersebut pun dinaikkan langsung kedalam mobil pick up dan dibawa menuju ruang periksa aan untuk di Scan di mesin X-Ray pelabuhan.
Sebelum melakukan pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak ak 16 orang (10 orang laki laki dan 6 orang Perempuan) dimaksud dan membawa sebagian ke Pelabuhan untuk menyaksikan proses pemeriksaan pada mesin X-RAY.
Dari sekian banyak barang yang diperiksa secara manual dan juga juga diperiksa menggunakan mesin X RAY, terdeteksi atau diketahui ada 4 potong barang yang berisi sabu.
Adapun rinciannya sebagi berikut : 1 baskom plastik warna hitam bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 12 bungkus diduga berisi sabu sabu dgn berat per bungkusnya ± 1000 gram serta Pil Ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV, 1 baskom plastik warna merah bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 11 bungkus diduga berisi sabu sabu dgn berat per bungkusnya + 1000 gram, 1 buah Cool Box besar pertama didalamnya terdapat 5 bungkus diduga barang sabu berukuran besar dan di perkirakan berat per bungkusnya ± 1000 gram, 1 buah Cool Box besar kedua didalamnya terdapat 5 bungkus diduga barang sabu berukuran besar dan di perkirakan berat per bungkusnya ± 1000 gram.
Barang barang y ang diduga berisi sabu sabu tersebut adal ah barang yang dibawa oleh seseorang Wanita an. HUMRIANI yang merupakan salah satu dari rombongan orang dimaksud. Hasil interogasi awal bahwa sabu sabu tersebut adalah milik seorang pasangan suami istri dari Sandakan Malaysia yang tidak diketahui Namanya (DPO) , kemudian diserah kan kepada HUMRIANI untuk dibawa ke pare pare sulsel menggunakan moda transportasi Kapal laut KM.Pantokrator.
Lebih lanjut Kapolres Nunukan mengatakan, barang diduga sabu di kemas di dalam ember/ baskom warna hitam sebanyak 16 buah yang ditumpuk dan dilubangi bagian bawahnya. Pada tumpukan terakhir tersimpan barang diduga sabu sebanyak 12 bungkus, per bungkusnya berat +1000 gram dan Pil ekstasi sebanyak 1.243 butir yang disimpan dalam sebuah Tupperware, Kemudian untuk mengelabui pemeriksaan, pada bagian atas nya di tumpuk ber Bagai macam barang seperti indomie dan tepung yang diikat dengan tali nylon model jala.
“Barang diduga sabu sabu di kemas di dalam ember / baskom warna merah sebanyak 20 buah yang ditumpuk dan dilubangi bagian bawahnya. Pada tumpukan terakhir tersimpan barang diduga sabu sebanyak 11 bungkus degan berat per bungkusnya +1000 gram, Kemudian untuk mengelabui pemeriksaan, pada bagian atas nya di tumpuk berbagai macam barang seperti indomie dan tepung yang diikat dengan tali nylon model jala.
Barang diduga sabu dikemas dalam sebuah cool box besar warna birU putih yang dimodifikasi, pada bagian bawah cool box kami temukan diduga sabu sabu sebanyak 5 bungkus dgn berat per bungkusnya ± 1000 gram
Barang diduga sabu dikemas dalam sebuah cool box kecil war na biru putih yang dimodifikasi, pada bagian bawah cool box kami temukan diduga sabu sabu sebanyak 5 bungkus dgn ber at per bungkusnya ±1000 gram”, ujar Kapolres Nunukan.
Masih kata Taufik Nurmandia, untuk barang bukti (BB) yang kita sita, 23 Bungkus kemasan teh cina merk Quanyinwang berukuran besar dan berisi sabu dengan bruto 23.000 gram.
10 Bungkus barang sabu dengan kemasan plastic putih transparan dengan berat bruto 10.000 gram, 1.243 butir pil ekstasi merk LV warna coklat dan 16 buah baskom warna hitam dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 3 buah baskom utuh.

20 buah baskom warna merah dengan rincian 13 buah baskom berlubang pada bagian bawah dan 7 buah baskom utuh. 1 buah cool box besar pertama yang dimodifikasi berwarna putih biru, serta 1 buah cool box besar kedua dimodifikasi berwarna putih biru dan 1 buah Tupperware kecil warna merah muda.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang wanita bernama Rika yang tinggal di Telupid, Sandakan, Malaysia. Dengan iming-iming upah jika berhasil membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Pare-pare, Sulawesi Selatan maka akan diberikan upah 18.000 ringgit Malaysia. Namun pelaku dimodali 6. 000 Ringgit Malaysia selama perjalanan dari malaysia hingga ke Sulawesi Selatan.
“Pelaku kita sangkakan pasal114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada media ini. (Rdm).
![]()









