Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelar Press Conference pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika hasil Join Cooperation diruang rapat kantor BNN jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Senin (12/02/2024).

Dalam Press Conference tersebut, turut hadir Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid yang diwakili oleh Kasat Pol PP Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI- Malaysia, Kejaksaan Negeri Nunukan, serta sejumlah awak media.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H menyampaikan bahwa, Press Release dan Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan Pasal 91 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2. Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nunukan nomor B-2122/0.4.16/ Enz.1/12/2023, tanggal 11 Desember 2023 a.n. tersangka WAHYUDDIN Alias UDIN Bin SUDIRMAN (Alm).
Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nunukan nomor B-40/0.4.16/Enz.1/01/2024, tanggal 2 Januari 2024,.a.n. tersangka ARDI Als ALDI Bin SUDDING.
berasal dari dua perkara dan dua tersangka masing- masing Wahyuddin alias Udin bin Sudirman dengan barang bukti 53,08 gram dan Ardi alias Aldi Bin Sudding dengan barang bukti 3.405,02 gram.

Laporan Kasus Narkotika : LKN/O025-NARDXI/2023/BNN Kabupaten Nunukan, tanggal 05 Desember 2023 WAHYUDDIN Alias UDIN Bin SUDIRMAN (Alm), 5. Laporan Kasus Narkotika : LKN/O026-NAR/XII/2023/BNN Kabupaten Nunukan, tanggal 26 Desember 2023 a.n. ARDI Als ALDI Bin SUDDING.
Tindak Pidana lanjut Anton, tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka WAHYUDDIN Alias UDIN Bin SUDIRMAN (Alm) adalah terbukti” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, ( pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika), dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka a.n. tersangka ARDI Als ALDI Bin SUDDING terbukti “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan/ atau memiliki, menyímpan, menguasai, atau menyediakan serta melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika | bukan tanaman yang diduga jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, (pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika).
“Ancaman Hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)”, jelasnya.
Kata Anton lebih lanjut, kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023 Jam 21:00 WITA di Jalan Jendral Sudirman, Desa Padaidi, Kec. Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 2. Kejadiannya hari Senin tanggal 25 Desember 2023 di Dermaga Tradisional Somel Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang diamankan oleh Lanal Nunukan.
“Barang bukti dengan nomor Laporan Kasus Narkotika : LKN/O025- NARIXII/2023/BNN Kabupaten Nunukan, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu berat brutto 53.08 (lima puluh tiga koma nol delapan) gram.
Barang Bukti dengan nomor Laporan Kasus Narkotika : LKN/0026- NARIXI/2023/BNN Kabupaten Nunukan, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu, berat brutto 3.405,02 (tiga ribu empat ratus lima koma kosong dua) gram”, ungkap Anton.
Dikatakan pula bahwa, Modus operandi dengan tersangka “WAHYUDDIN Alias UDIN Bin SUDIRMAN (Alm)” Barang bukti Narkotika : 3 (tiga) Bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika Gol.I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 53,08 Gram, modus operandi Menyimpan, Memiliki, Menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Modus operandi dengan nomor Laporan Kasus Narkotika : LKN/O026-NAR/XII/2023/BNN Kabupaten Nunukan, tersangka “ARDI Als ALDI Bin SUDDING” Menyimpan Shabu Kedalam Televisi Ukuran 43 Inci Merk LC menggunakan jalur laut dan darat dari tawau (malaysia) ke sulawesi Selatan serta Modus baru para bandar narkoba kurir yaitu tanpa identitas.
“Tersangka dengan nomor laporan kasus Narkotiak : LKN/0026-NAR/XII/2023/BNN Kabupaten Nunukan yaitu, “WAHYUDDIN Alias UDIN Bin SUDIRMAN (18)” warga Sebatik, Jenis Kelamin Laki- Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Jendral Sudirman RT.002 Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik Barat.
Tersangka dengan nomor Lapora Kasus Narkotika LKN/0026-NAR/XII/2023/BNN Kabupaten Nunukan yaitu, “ARDI Als ALDI Bin SUDDING(28) Tahun, Lahir Di Makassar, Tanggal Lupa Bulan Lupa Tahun 1995, Jenis Kelamin Laki- laki, Pekerjaan Buruh, Alamat Makassar (Sulawesi Selatan)”, Tutup Kepala BNN Kabupaten Nunukan, anton suriyadi siagian. (Rdm).
![]()









