Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2022-2023, pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan atas Dua Ranperda Usulan Pemerintah Daerah dan tanggapan pemerintah daerah (Pemda) terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan di ruang rapat paripurna, (31/07/2023) .
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa di damping Wakil DPRD, H. Saleh, dari pemerintah Kabupaten Nunukan dihadiri 0leh sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus mewakili Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, Kepala OPD dan Forkopimda, serta para awak media.
Dalam rapat paripurna dimaksud, Juru bicara fraksi Hanura Tri Wahyuni menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tinginya kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Nota Penjelasan Atas Dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
“Kami dari fraksi partai Hanura menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Atas Dua Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunuka, selain sebagai prosedur, pandangan umum ini juga merupakan perwujudan salah satu fungsi dan kewenangan DPRD dalam mengawal setiap kebijakan demi kesejahteraan masyarakat”, ujar Tri Wahyuni.
Lanjutnya, Hanura mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tetapi dari Fraksi partai Hanura menyampaikan beberapa catatan, berdasarkan amanat pasal 94 Undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengharuskan pemerintah Daerah untuk menetapkan dalam 1 (satu ) Peraturan Daerah dan menjadi dasar Pemungutan pajak Retribusi di daerah.
Adapun tujuannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan adalah menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
“Fraksi partai Hanura menyarankan bahwa dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi Daerah tetap mempetimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan tetap meperhatikan prinsif-prinsif keadilan, begitu juga melakukan kajian-kajian guna meningkatkan potensi dan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan PAD”, jelasnya.
Berdasarkan Undang- undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan Menyusun Rancangan Induk Pembangunan Insdustri Kabupaten ( RPIK) Nunukan. Fraksi Partai Hanura menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang nantinya ditetapkan.
“Berkaitan hal itu tentu tidak terlepas untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan”, tutup Tri Wahyuni.
Selanjut fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicaranya Hj. Nadia menyampaikan pandangan umum fraksi partai Demokrat mengenai program pembentukan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dan Demokrat menyambut baik langkah pemerintah yang tanggap, dalam hal ini telah memprakarsai pengusulan dua rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan yang dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara efektif sesuai dengan prinsip- prinsip demokrasi.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa, penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah atas dua rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah kabupaten Nunukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah terhadap ranperda rancangan pembangunan industri kabupaten Nunukan (RPIK) tahun 2023-2024 memberikan saran dan masukan.
Fraksi Demokrat berharap rancangan peraturan daerah RPIK harus sesuai dan di selaraskan dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dalam pembahasan, sehingga tidak terjadi pertentangan antara perda RPIK dan perda RTRW.
Ranperda RPIK ini dapat menjadi sebuah perwujudan daerah industri yang maju, berdaya saing dan serta berwawasan lingkungan, sehingga membawa dampak yang luas bagi kesejahteraan masyarakat dengan terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuh kembangnya usaha-usaha UMKM yang baru dan menarik para investor yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Meminta pemerintah daerah untuk serius memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata diwilayah kabupaten nunukan sehingga tidak menjadi penghambat bagi tumbuhnya usaha-usaha atau industri serta para insvektor untuk menanamkan modal usahanya di kabupaten Nunukan”, ujarnya.
Sementara terhadap ranperda pajak daerah dan retribusi daearah fraksi partai Demokrat memberikan saran dan masukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dibidang pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan wajib retribusi yang kurang kooperatip terhadap perda.
“Rancangan yang ada harus mampu mengakomodir, tidak hanya peningkatan PAD semata tetapi juga mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat luas, sehingga pajak daerah dan retribusi daerah tidak hanya berorientasi pada besaran PAD semat, tetapi lebih jauh adalah nilai kemanfaatan yang bermuara pada percepatan kesejahteraan masyarakat”, katanya.
Kreatifitas dan inovasi pemerintah daerah melalui OPD terkait harus terus dilakukan dan ditingkatkan dengan menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan pajak dan retribusi daerah.
“Berdasarkan dua usulan rancangan peraturan daerah tersebut, fraksi partai Demokrat siap untuk melakukan pembahasan yang konferhensif dan berkesinambungan untuk mensukseskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang di usulkan oleh pemerintah, mengingat ke dua rancangan peraturan daerah yang di usulkan oleh pemerintah tersebut sangat urgent dan sangat menentukan efektifitas dan efesiensi kinerja pemerintah dalam melaksanakan program-program pemerintahan kedepan”, terang Nadia.
Selanjutnya pandangan fraksi PKS yang disampaikan juru bicaranya Inah Anggraeni memamparkan pandangan umum fraksi PKS, terkait dengan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pajak dan Retribusi Daerah. Fraksi PKS mendukung pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan potensi-potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan.
Disampaikan pula bahwa, Fraksi PKS menyarankan agar Perda retribusi dan pajak harus mengacu kepada satu Perda saja, agar tidak menyulitkan masyarakat mengetahui dan memahami Perda retribusi dan pajak. Pemungutan atas pajak dan Retribusi agar tidak tumpeng tinggi antara pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi.
Rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang rencana untuk pembangunan industri Kabupaten Nunukan tahun 2023- 2043 pada prinsipnya fraksi PKS setuju Perda ini dibahas lebih lanjut agar kedepan pembangunan industri di Kabupaten Nunukan bisa mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan sehingga dapat berkontribusi positif secara ekonomi dan sosial.
Dalam paparan tersebut, fraksi PKS memberikan beberapa catatan penting terkait dengan pembangunan industri Kabupaten Nunukan, dimana fraksi PKS berharap kepada pemerintah untuk memastikan dalam muatan raperda yang diusulkan memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat pembangunan industri di Kabupaten Nunukan dan juga memperhatikan kawasan pemukiman sesuai dengan traktor dan RTRW yang diusulkan oleh pemerintah dalam penyusunan Perda tentang pembangunan industri .
“Diharapkan memuat tentang keterlibatan tenaga kerja lokal sehingga berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja agar dapat membantu mengentaskan pengangguran dan untuk meningkatkan daya saing di sektor industri ini, kami berharap Perda ini disusun secara terencana, terarah dan sistematis serta memastikan dalam penyusunan Perda ini berkesesuaian dengan produk hukum yang lain yang saling berkaitan seperti Perda RTRW dan RPJMD”, harapnya.
Kemudian, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) melalui juru bicaranya, Joni Sabindo mengpresiasi kedua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Nunukan, sebagai catatan dari Fraksi PPN memberikan beberapa catatan.
Berkaitan dengan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional melihat dari sisi spiritnya. Pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari amanat konstitusi dan juga salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara normatif relaksasi perda yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, spirit kehadiran Perda tentang Pajak dan Retribusi tidak saja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kabupaten nunukan, tetapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan”, ujar Joni Sabindo.
Menurut Joni Sabindo, fraksi PPN berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Nunukan agar bisa memanfaatkan potensi Pajak ataupun Retribusi yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut. Dan juga untuk budidaya rumput laut agar dilakukan sistem resi gudang sehingga pemerintah kabupaten Nunukan memperoleh hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042. Menurut PPN dengan adanya Raperda tersebut diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kabupaten Nunukan.
“Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional juga berharap agar pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada, dan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta dapat membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran,”tutupnya.
Terakhir fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yang dibacakan oleh juru bicara GKP, H. Andi Mutamir, SE, M.M menyampaikan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, Pemerintah daerah diharuskan meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mampu menggali dan mengelola potensi- potensi yang terdapat pada setiap daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat serta berupaya agar daerah lebih mandiri mengelola daerahnya.
Gambaran Kemandirian Keuangan Daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya. Salah satu faktor kemandirian daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD dibagi menjadi beberapa bagian, dua diantaranya yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi alat ukur atau penentu besar kecilnya PAD yang dapat menentukan tingkat Kemandirian suatu daerah. Apabila suatu daerah mampu membiayai kebutuhan rumah tangga daerah dengan PAD, tentunya salah satu pendapatannya dipengaruhi oleh pajak dan retribusi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, maka semakin tinggi kemampuan daerah membiayai pembangunan daerahnya secara mandiri dan hanya sedikit mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat”, ujar H. Andi Mutamir.
Dia menjelaskan, raperda pajak dan retribusi daerah sebagai implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi Pajak dan Retribusi Daerah.
“Fraksi GKP sangat mendukung pembentukan Peraturan Daerah karena yang kita butuhkan saat ini adalah pelayanan prima kepada masyarakat yaitu pelayanan yang efisien, cepat dan tepat. Sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan restribusi daerah bisa meningkat secara optimal dan bermuara pada meningkatnya Pendapatan Daerah”, ucap Andi Mutamir.
Sedangkan, Raperda Rencana Pembangunan Daerah Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2022- 2042, lanjutnya, Pembangunan Daerah Industri bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja di sebuah wilayah dengan mempertimbangkan keberadaan dan potensi wilayah tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini pasti memberikan pengaruh serta perubahan di dalam lini kehidupan, seperti bertambahnya lapangan pekerjaan, perubahan lahan pembangunan dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Kabupaten Nunukan, pengembangan sentra pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Nunukan melalui Pembangunan Daerah Industri.
“Harapan kita semua melalui Raperda Pembangunan Daerah Industri adalah adanya peningkatan iklim investasi di Kabupaten Nunukan. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki tugas penting yaitu meningkatkan kapasitas daerah melalui pembangunan daerah industri dengan mengenali dan menggali karakteristik daerah serta menyediakan fasilitas, sarana dan prasarananya”, tutupnya.
Usai 5 fraksi menyampaikan pandangan umum, Ketua DPRD Nunukan menyimpulkan dan meminta pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Nunukan untuk di persidangan paripurna selanjutnya”. (Rdm).