BANDUNG (Tabloidpilarpost.com) – Hampir dua minggu seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai dari tingkat camat hingga ke tingkat desa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 yang kian parah.
Namun upaya yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Bandung Barat dalam pelaksanaan PPKM darurat dinilai tidak serius oleh sejumlah aktivis KBB dan diduga ada permainan dalam pemakaian anggaran untuk penanggulangan PPKM darurat. Pasalnya, angka kematian warga akibat terpapar positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di Kecamatan Lembang, KBB terus melonjak.
Yang lebih parahnya lagi, kantong jenazah saja sampai kehabisan untuk warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Sehingga, tim pemulasaraan jenazah di Desa Lembang terpaksa membalut jenazah pasien Covid-19 menggunakan kain kafan kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik lalu dimakamkan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani KBB, Bah Aceng yang didampingi oleh beberapa anggotanya di sekretariat DPC Lembang.
“Sebagai sosial control tentu saya merasa prihatin, dan sungguh sangat miris mendengar laporan dari anggota saya tentang dugaan masalah-masalah yang terjadi dilapangan. Kalau sudah seperti itu siapa yang bertanggungjawab. Warga yang terpapar positif Covid-19 seharusnya lebih mendapatkan perhatian khusus, bukankah anggaran sudah disiapkan untuk warga masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar positif Covid-19 maupun dampak akibat PPKM darurat ini,” ungkap Bah Aceng, pada Kamis (15/7/2021).
Menurutnya, jajaran pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten, camat hingga ke desa perlu dilakukan audit atau pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertanggungjawaban dalam menggunakan anggaran. Sebab, banyak warga KBB yang tidak mengetahui berapa besar anggaran untuk PPKM darurat yang sedang berlangsung saat ini.
“Saya berharap APH atau KPK periksa laporan keuangan kabupaten, kecamatan hingga sampai ke desa, dipergunakan untuk apa saja dana anggaran tersebut. Itu wajib dipertanyakan karena banyak dari warga masyarakat termasuk lembaga atau organisasi yang tupoksinya sebagai sosial control tidak mengetahui berapa anggaran untuk penanggulangan Covid-19 disaat PPKM darurat ini berlangsung,” ujarnya dengan tegas.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia tentang Karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018, pasal 6 disebutkan, Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
Selain itu, dalam pasal 8 juga menyebutkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Asep Hendra Maulana SH.MH, menilai bahwa pejabat yang melakukan sidak kepada perusahaan-perusahaan No Esensial dan Non Kritikal diindikasikan tidak faham atau gagal faham.
Seharusnya yang turun untuk melakukan penyidakan kepada perusahaan-perusahaan yakni Plt Bupati Bandung Barat, Sekda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bukan camat atau jajarannya.
“Kita melihat camat dan jajarannya dilapangan tidak faham perusahaan yang Non Esensial, karena masih bisa berjalan asal menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Nah..ini bentuk ketidakpahaman terhadap aturan I Mendagri, jadi kami merasa bahwa Pemkab Bandung Barat tidak serius menindak perusahaan Non Esensial dan Non Kritikal terhadap aturan yang ada,” ujar Asep Hendra.
Menurutnya, kalau soal penerapan Prokes dimana-mana pun harus wajib sesuai aturan. Tetapi yang kami tanyakan adalah penerapan perlu tidaknya perusahaan yang Non Esensial dan Non Kritikal berjalan.
Sesuai kategori kelas 3 dalam I Mendagri no 15 tahun 2021, berdasarkan informasi dilapangan bahwa ketika melakukan sidak, pihak Kecamatan dan Disnaker, pihak penyidak tidak meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk menujukan PEB dan IOMKI nya. Dan dilapangan perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjalankan pekerjaannya untuk kantor dan tenaga lainnya 100 persen, sesuai aturan I Mendagri no 15 tahun 2021 junto Permendagri no 17 tahun 2021, menyebutkan apabila Kepala Daerah melanggar aturan tersebut, Mendagri wajib memberikan Sanksi dan peringatan kepada Plt Bupati Bandung Barat.
“Selain perusahaan-perusahaan tersebut, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang ditemukan tidak mempunyai izin PEB dan IOMKI nya masih berjalan. Dan seharusnya Plt Bupati Bandung Barat segera bertindak,” tuntas Asep Hendra Maulana SH, MH mengakhiri perbincangan.
Korwil Jabar (DRI) dan Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com