Nunukan-(Tabloidpilarpost.com). “Jajaran Kepolisian Resor Nunukan melalui Personil Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menangkap seorang laki-laki berinisial “IZ (30)” yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenias Sabu-sabu (SS) sebanyak 4 bungkus ukuran sedang Warna Transparan dengan berat bruto ± 200,6 (Dua Ratus koma Enam) Gram pada, Kamis (15/07/2021) sekitar pukul 00.30 Wita”.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kapolsek Sebatik Timur “Iptu. Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH” menjelaskan kronologis penangkapan terhadap “IZ (30)” bahwa, Pada Hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 00.30 wita, Personil Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi ada seorang laki- laki yang datang dari Tawau
Malaysia akan membawa barang yang di duga Narkotika Gol.I Jenis Sabu dan melewati wilayah Pancang, mendengarkan Informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”.
“Saat Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan di Jalan HB Rahim RT 09 Desa Sungai Pancang,Kecamatan Sebatik Utara, didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah toko, pada saat di hampiri dan dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah kresek
plastik hitam yang berisikan 2 bungkus plastik kresek berwarna putih dan berwarna hitam yang dibungkus dengan menggunakan lakhban bening, setelah di buka didapati bahwa kedua plastik tersebut berisikan 4 (empat) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Sabu”,Jelasnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor “IZ (30)” bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)”,ungkap Randhya Sakthika Putra.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh personil Polsek Sebatik Timur berupa 4 (Empat) bungkus ukuran sedang Warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 200,6 (Dua Ratus koma Enam) Gram, 2 (dua) buah Plastik Kresek berwarna hitam, 1 (Satu) buah Plastik Kresek berwarna hitam, 1(satu) Unit HP Merk Vivo berwarna hijau muda, Lakhban
berwarna bening”.
Terlapor kemudian di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”.
“Kapolsek Sebatik Timur menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap semua jenis kejahatan Narkotika. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan anak bangsa Indonesia karena seperti yang sudah diketahui bahwa, narkotika dapat merusak mental dan kecerdasan manusia”,Tegasnya.(Rdm).