KBB (Tabloidpilarpost.com) – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH.MH, meminta kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung agar memberlakukan Hukuman Mati bagi tersangka kasus korupsi dana Covid-19.
Berdasarkan perintah dan amanat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 2 yang menyatakan, (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Status keadaan tertentu sudah memenuhi syarat dengan Pernyataan Presiden Indonesia status Bahaya Bencana non alam, Keppres no 12 tahun 2020 Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Permintaan Tersebut di sampaikan secara tertulis dan Patar Sihotang mengharapkan dukungan dari warga masyarakat dan para aktivis agar bersama sama mendesak di berlakukan Hukuman mati tersebut, pada kamis (15/7/2021).

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bah Aceng sangat mengapresiasi dan mendukung penuh untuk diberlakukan hukuman mati untuk tersangka kasus korupsi dana Bansos.