Bengkulu, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di kawasan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, Balai Semarak, Kota Bengkulu, mulai menuai sorotan publik.
Berdasarkan pantauan awak media TabloidPilarPost.com pada 5 November 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat, ditemukan aktivitas pekerjaan proyek di lingkungan rumah dinas gubernur yang diduga memiliki nilai anggaran mencapai Rp3,5 miliar dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Bengkulu.
Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan tersebut, terdapat persoalan yang memunculkan tanda tanya: papan informasi proyek (PIP) tidak terlihat terpasang di area lokasi pekerjaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat. Publik belum memperoleh informasi yang terlihat di lokasi mengenai nilai kontrak, sumber pendanaan, identitas perusahaan pelaksana, jangka waktu pengerjaan, hingga spesifikasi teknis pekerjaan.
Padahal, proyek yang dibiayai APBD merupakan kegiatan yang menggunakan uang publik. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.
Tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi penanggung jawab.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah. Transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui apa yang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, serta kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan.
Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan apakah kewajiban penyampaian informasi proyek telah dipenuhi melalui media atau mekanisme lain, serta apakah terdapat ketentuan khusus yang mengatur pemasangan papan informasi pada pekerjaan tersebut.
Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa informasi yang memadai bagi masyarakat.
Sorotan berikutnya mengarah pada fungsi pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab:
- Siapa nama perusahaan pelaksana proyek dan berapa nilai kontrak sebenarnya?
- Siapa PPK dan PPTK yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?
- Apakah pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak?
- Bagaimana pengawasan terhadap mutu material, volume, dan spesifikasi teknis pekerjaan?
- Berapa lama masa pelaksanaan pekerjaan dan kapan target penyelesaiannya?
- Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi saat awak media melakukan pemantauan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah.
Apabila ditemukan kekurangan dalam aspek administrasi, transparansi, maupun teknis pekerjaan, pihak berwenang perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Penggunaan APBD menuntut pertanggungjawaban yang jelas, baik secara administratif, teknis, maupun keuangan.
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu dan instansi terkait perlu memberikan keterangan terbuka mengenai status pekerjaan di kawasan Rumah Dinas Gubernur tersebut.
Penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan dugaan atau kabar yang berkembang, tetapi juga mendapatkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pelaksanaan fisik di lapangan juga harus dipastikan sesuai kontrak, spesifikasi, volume, mutu, dan waktu penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait dari Dinas Pekerjaan Umum belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai pekerjaan tersebut.
TabloidPilarPost.com memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi bukan sesuatu yang harus dihindari, sedangkan pengawasan bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan, siapa yang melaksanakan pekerjaan, serta bagaimana kualitas dan hasil pembangunan dipastikan.
Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menyisakan tanda tanya karena minimnya informasi di lapangan.
Kini publik menunggu penjelasan: berapa sebenarnya nilai kontrak proyek tersebut, siapa perusahaan pelaksananya, bagaimana pengawasannya, dan mengapa informasi proyek tidak terlihat di lokasi?
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang profesional dan bertanggung jawab, TabloidPilarPost.com membuka ruang seluas-luasnya kepada perusahaan pelaksana, PPK, PPTK, konsultan pengawas, Dinas Pekerjaan Umum, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Setiap keterangan, penjelasan, maupun hak jawab yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.









