https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 8 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Bengkulu

Proyek Rp3,5 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu Disorot! Papan Informasi Tak Terlihat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Gunakan APBD Provinsi Bengkulu, Transparansi Dipertanyakan: Identitas Kontraktor, Nilai Kontrak, hingga Pengawasan Proyek Belum Terungkap

RUDI EFENDI by RUDI EFENDI
06/11/2026
in Pilar Bengkulu
0
Proyek Rp3,5 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu Disorot! Papan Informasi Tak Terlihat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bengkulu, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan minimnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di kawasan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, Balai Semarak, Kota Bengkulu, mulai menuai sorotan publik.

Berdasarkan pantauan awak media TabloidPilarPost.com pada 5 November 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat, ditemukan aktivitas pekerjaan proyek di lingkungan rumah dinas gubernur yang diduga memiliki nilai anggaran mencapai Rp3,5 miliar dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Bengkulu.

Baca juga:

  • Proyek Rehabilitasi SDN Harapan Mekar Disorot: Dugaan Ketidakterbukaan, Klarifikasi…
  • Proyek Rehabilitasi SDN 01 Bengkulu Diduga Asal-Asalan, Papan Proyek Baru Dipasang…

Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan tersebut, terdapat persoalan yang memunculkan tanda tanya: papan informasi proyek (PIP) tidak terlihat terpasang di area lokasi pekerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat. Publik belum memperoleh informasi yang terlihat di lokasi mengenai nilai kontrak, sumber pendanaan, identitas perusahaan pelaksana, jangka waktu pengerjaan, hingga spesifikasi teknis pekerjaan.

Padahal, proyek yang dibiayai APBD merupakan kegiatan yang menggunakan uang publik. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.

Tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan menjadi persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi penanggung jawab.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah. Transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui apa yang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, serta kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan.

Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan apakah kewajiban penyampaian informasi proyek telah dipenuhi melalui media atau mekanisme lain, serta apakah terdapat ketentuan khusus yang mengatur pemasangan papan informasi pada pekerjaan tersebut.

Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa informasi yang memadai bagi masyarakat.

Sorotan berikutnya mengarah pada fungsi pengendalian dan pengawasan pekerjaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab:

  • Siapa nama perusahaan pelaksana proyek dan berapa nilai kontrak sebenarnya?
  • Siapa PPK dan PPTK yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?
  • Apakah pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak?
  • Bagaimana pengawasan terhadap mutu material, volume, dan spesifikasi teknis pekerjaan?
  • Berapa lama masa pelaksanaan pekerjaan dan kapan target penyelesaiannya?
  • Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi saat awak media melakukan pemantauan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah.

Apabila ditemukan kekurangan dalam aspek administrasi, transparansi, maupun teknis pekerjaan, pihak berwenang perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Penggunaan APBD menuntut pertanggungjawaban yang jelas, baik secara administratif, teknis, maupun keuangan.

Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu dan instansi terkait perlu memberikan keterangan terbuka mengenai status pekerjaan di kawasan Rumah Dinas Gubernur tersebut.

Penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan dugaan atau kabar yang berkembang, tetapi juga mendapatkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pelaksanaan fisik di lapangan juga harus dipastikan sesuai kontrak, spesifikasi, volume, mutu, dan waktu penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait dari Dinas Pekerjaan Umum belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai pekerjaan tersebut.

TabloidPilarPost.com memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi bukan sesuatu yang harus dihindari, sedangkan pengawasan bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan, siapa yang melaksanakan pekerjaan, serta bagaimana kualitas dan hasil pembangunan dipastikan.

Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menyisakan tanda tanya karena minimnya informasi di lapangan.

Kini publik menunggu penjelasan: berapa sebenarnya nilai kontrak proyek tersebut, siapa perusahaan pelaksananya, bagaimana pengawasannya, dan mengapa informasi proyek tidak terlihat di lokasi?

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang profesional dan bertanggung jawab, TabloidPilarPost.com membuka ruang seluas-luasnya kepada perusahaan pelaksana, PPK, PPTK, konsultan pengawas, Dinas Pekerjaan Umum, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3).

Setiap keterangan, penjelasan, maupun hak jawab yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Loading

Tags: APBD BengkuluBalai SemarakDinas PU Bengkulupapan informasi proyekPPKPPTKProyek Rumah Dinas Gubernur BengkuluTransparansi Proyek
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Ketika Program Pemerintah Bermasalah, Mengapa Kepala Desa Selalu Berhadapan dengan Risiko Hukum?

Next Post

KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

Berita Lainnya

Kejar Pembangunan Akhir Tahun, Rp63,26 Miliar Dana TKDD Kota Bengkulu Belum Tersalurkan

Kejar Pembangunan Akhir Tahun, Rp63,26 Miliar Dana TKDD Kota Bengkulu Belum Tersalurkan

by RUDI EFENDI
07/11/2026
0

Bengkulu, (tabloidpilarpost.com) -  Memasuki November 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih memiliki pekerjaan rumah dalam penyaluran anggaran Transfer ke Daerah...

Keren! Siswa SD di Bengkulu Belajar STEM, Wali Kota Dedy Wahyudi Apresiasi Praktik Membuat Kompos hingga Teknologi Penyiram Tanaman

Keren! Siswa SD di Bengkulu Belajar STEM, Wali Kota Dedy Wahyudi Apresiasi Praktik Membuat Kompos hingga Teknologi Penyiram Tanaman

by RUDI EFENDI
05/11/2026
0

Bengkulu, (tabloidpilarpost.com) - Puluhan siswa sekolah dasar (SD) di Kota Bengkulu mengikuti kegiatan pembelajaran berbasis STEM (Science, Technology, Engineering, and...

Rekonstruksi Jalan Kalimantan Bengkulu Senilai Rp19,2 Miliar Masuki Tahap Pengaspalan, Warga Soroti Debu

Rekonstruksi Jalan Kalimantan Bengkulu Senilai Rp19,2 Miliar Masuki Tahap Pengaspalan, Warga Soroti Debu

by RUDI EFENDI
03/11/2026
0

Bengkulu, (tabloidpilarpost.com) - Pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Kalimantan, Kota Bengkulu, kini memasuki tahap pelebaran dan persiapan pengaspalan. Proyek infrastruktur yang...

Penanganan Longsoran Ruas Seblat–Lais Bengkulu Utara Rampung 100 Persen, BPJN Wilayah I Tuntaskan Target Pekerjaan

Penanganan Longsoran Ruas Seblat–Lais Bengkulu Utara Rampung 100 Persen, BPJN Wilayah I Tuntaskan Target Pekerjaan

by RUDI EFENDI
03/11/2026
0

Bengkulu, (tabloidpilarpost.com) - Penanganan longsoran pada ruas jalan Seblat–Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dilaporkan telah mencapai progres 100 persen....

BPJN Wilayah I Kejar Target 100 Persen, Penanganan Longsoran Ruas Seblat–Lais Bengkulu Utara Terus Dikebut

BPJN Wilayah I Kejar Target 100 Persen, Penanganan Longsoran Ruas Seblat–Lais Bengkulu Utara Terus Dikebut

by RUDI EFENDI
03/11/2026
0

BENGKULU | TabloidPilarPost.com – Upaya percepatan penanganan longsoran pada ruas jalan Seblat–Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terus dilakukan. Pekerjaan...

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Instruksikan Bazar Pangan Murah Digelar Rutin, Jangan Hanya Seremonial!

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Instruksikan Bazar Pangan Murah Digelar Rutin, Jangan Hanya Seremonial!

by RUDI EFENDI
10/08/2026
0

Begkulu, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kota Bengkulu terus mendorong langkah konkret untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok. Salah...

Next Post
KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In