Malang, (tabloidpilarpost.com)- Program pemerintah sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari bantuan sosial, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga berbagai program lainnya yang pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
Namun, ada persoalan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: ketika sebuah program pemerintah bermasalah, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Dalam banyak pelaksanaan program pemerintah, pemerintah desa kerap menjadi ujung tombak. Kepala desa berhadapan langsung dengan masyarakat, mengurus administrasi, mengoordinasikan kegiatan, hingga memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Posisi tersebut membuat pemerintah desa berada di garis depan pelaksanaan. Akan tetapi, apakah seluruh risiko administrasi dan hukum otomatis harus dibebankan kepada kepala desa ketika muncul persoalan?
Bagaimana dengan pihak yang merancang kebijakan? Bagaimana dengan instansi yang menyusun petunjuk teknis? Bagaimana pula dengan pejabat yang menentukan mekanisme pelaksanaan serta memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan?
Kepala desa memang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola kewenangan desa. Namun, pertanggungjawaban hukum tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan jabatan atau posisi seseorang dalam struktur pelaksanaan program.
Harus ada penelusuran terhadap kewenangan, tindakan, keputusan, peran, bukti, serta bentuk kesalahan masing-masing pihak.
Jika ditemukan penyimpangan, pemeriksaan semestinya menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengelola anggaran, siapa yang melaksanakan kegiatan, siapa yang memberikan arahan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Jangan sampai terjadi situasi ketika keberhasilan program diklaim sebagai keberhasilan bersama, tetapi ketika muncul persoalan, beban pertanggungjawaban justru seolah-olah hanya diarahkan kepada pemerintah desa.
Sebaliknya, kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan juga tidak boleh berlindung di balik alasan hanya menjalankan kebijakan atau instruksi pihak lain.
Prinsipnya harus jelas: setiap pihak bertanggung jawab sesuai kewenangan dan perbuatannya masing-masing.
Persoalan program pemerintah tidak selalu berhenti pada tahap pelaksanaan di lapangan. Ada rangkaian proses panjang yang harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penyusunan aturan teknis, penentuan penerima atau sasaran, mekanisme penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Karena itu, apabila ditemukan persoalan, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak yang berada di tingkat desa.
Instansi teknis yang menyusun petunjuk pelaksanaan, pejabat yang mengambil keputusan, serta pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan juga perlu dimintai penjelasan sesuai peran dan tanggung jawabnya.
Jika petunjuk teknis tidak jelas, mekanisme pelaksanaan tumpang tindih, atau koordinasi antarlembaga lemah, persoalan tersebut harus ikut dievaluasi.
Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik kebijakan. Namun, tidak boleh pula ada pihak yang dikorbankan untuk menanggung kesalahan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Program pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaksana di tingkat desa.
Transparansi, pengawasan, pembinaan, dan pertanggungjawaban harus berjalan beriringan. Pemerintah tidak cukup hanya menuntut laporan pertanggungjawaban dari desa, tetapi juga harus memastikan kebijakan yang diberikan dapat dilaksanakan secara jelas, terukur, dan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan penyimpangan, telusuri seluruh prosesnya. Periksa siapa yang membuat keputusan, siapa yang memberi instruksi, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengelola anggaran, dan siapa yang seharusnya mengawasi.
Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jangan hanya memeriksa pelaksana di desa, sementara proses kebijakan dan pengawasan luput dari penelusuran.
Sebab, keadilan dalam pertanggungjawaban bukan berarti membebaskan kepala desa dari kewajibannya, melainkan memastikan setiap pihak dimintai pertanggungjawaban secara proporsional berdasarkan bukti dan kewenangannya.
Inilah saatnya pemerintah membangun sistem yang tidak hanya menuntut keberhasilan program, tetapi juga memberikan kepastian hukum, pendampingan, dan perlindungan bagi setiap pelaksana yang bekerja sesuai aturan.








