Surabaya, (taboidpilarpost.com) – Proyek pembangunan box culvert di Jalan Jetis Kulon Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, tepat di depan Samsat Surabaya Selatan, menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (22/9/2026), tidak terlihat aktivitas pekerjaan. Sementara material dan bekas galian masih berada di sekitar badan jalan. Kondisi tersebut disebut turut berdampak pada kepadatan lalu lintas dan menimbulkan keluhan warga, terutama terkait debu.
Pengurus LPK-YLDI, Gus Har, mendesak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan status proyek, kontraktor atau penyedia jasa, nilai kontrak, jangka waktu pekerjaan, progres fisik, hingga penyebab tidak terlihatnya aktivitas pekerjaan di lokasi.
“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau kontraktor bermasalah, tindak sesuai aturan. Uang publik harus jelas pertanggungjawabannya!” tegas Gus Har.
Gus Har meminta DSDABM tidak hanya memberikan penjelasan secara umum, tetapi membuka data yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan proyek.
Ia menilai sejumlah informasi penting seperti kontrak, jadwal pelaksanaan, progres fisik, pembayaran, perubahan pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa apabila pekerjaan memang mengalami keterlambatan atau penghentian.
Menurut Gus Har, kondisi proyek yang tidak menunjukkan aktivitas tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
“Jangan asal menuduh korupsi. Periksa dulu. Tetapi jangan pula membiarkan proyek berhenti tanpa kejelasan. Kalau ada pelanggaran kontrak, tindak secara administratif atau kontraktual. Kalau ditemukan bukti tindak pidana, baru APH memproses sesuai hukum,” tegasnya.
PP Nomor 22 Tahun 2020 memang mengatur antara lain kontrak kerja konstruksi, pengawasan, pengaduan, penyelesaian sengketa serta mekanisme sanksi administratif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selain persoalan proyek, Gus Har juga menyampaikan adanya informasi dari narasumber berinisial MS yang menyebut nama seseorang bernama Yusuf serta dugaan pemberian uang sekitar Rp500 ribu atau lebih kepada wartawan.
Namun, Gus Har menegaskan informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan perlu diverifikasi.
Ia mengaku telah menghubungi Yusuf untuk meminta klarifikasi. Menurut keterangan yang disampaikan Gus Har, Yusuf membantah dirinya sebagai pemilik maupun pelaksana proyek dan menyatakan tidak memiliki hubungan dengan proyek tersebut.
Terkait informasi mengenai pemberian uang kepada wartawan, Yusuf sebagaimana disampaikan Gus Har menyebutnya sebagai shodaqoh dan bentuk menjaga hubungan baik, bukan suap.
Karena terdapat perbedaan informasi tersebut, Gus Har meminta pihak berwenang terlebih dahulu memeriksa fakta dan dokumen proyek.
“Kalau Yusuf bukan pelaksana, siapa kontraktor resminya? DSDABM harus menjawab dengan data dan dokumen resmi,” ujar Gus Har.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut belum menjadi kesimpulan adanya tindak pidana. Identitas pemberi, penerima, tujuan pemberian, serta hubungan dengan proyek perlu diverifikasi berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
LPK-YLDI juga meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan mengecek kondisi proyek tersebut.
“Pak Eri jangan diam. Cari penyebabnya, cek proyeknya dan tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran kontrak. Jangan sampai warga pengguna jalan terus resah. Apalagi lokasinya tepat di depan kantor pelayanan Samsat. Keselamatan dan kesehatan warga Surabaya harus menjadi prioritas!” tegas Gus Har.
LPK-YLDI juga meminta DSDABM dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek administrasi proyek, tetapi turut memeriksa aspek keselamatan dan pengamanan lokasi pekerjaan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23 mengatur bahwa penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi dan/atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pasal 24 juga mengatur kewajiban memperbaiki jalan yang rusak dan, apabila belum dapat dilakukan, memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.
Karena itu, Gus Har meminta lokasi pekerjaan dipastikan memiliki pengamanan yang memadai sesuai kondisi lapangan.
“Kalau pekerjaan belum selesai, jangan biarkan kondisi lokasi membahayakan pengguna jalan. Harus ada pengamanan, rambu, pembatas dan rekayasa lalu lintas yang memadai sesuai kondisi lapangan. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru bertindak,” ujarnya.
Persoalan debu dari area pekerjaan juga menjadi perhatian LPK-YLDI. Gus Har meminta pemerintah dan pelaksana proyek memastikan kegiatan konstruksi tidak menimbulkan dampak yang mengganggu masyarakat sekitar.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan dan pengelolaan mutu udara serta pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Regulasi tersebut juga mendefinisikan udara ambien sebagai udara bebas yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan lainnya.
“Debu bukan sekadar persoalan kotor. Kalau aktivitas proyek menimbulkan debu berlebihan, harus ada langkah pengendalian. Jangan kesehatan warga dikorbankan demi pekerjaan yang tidak jelas kapan selesainya,” kata Gus Har.
Gus Har menegaskan, istilah “mangkrak” dalam sorotan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi faktual proyek, mulai dari kontrak, jadwal pekerjaan, progres fisik, pembayaran, perubahan pekerjaan, alasan penghentian, hingga kewajiban penyedia jasa.
LPK-YLDI juga meminta APH melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan bukti awal mengenai pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Termasuk menelusuri pihak pelaksana, pengawasan, pembayaran, progres pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
“Tidak menuduh tanpa bukti. Periksa fakta, kontrak, progres pekerjaan, pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab. Kalau bersih, tunjukkan bahwa bersih. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum!” tegas Gus Har.
LPK-YLDI meminta lokasi proyek segera diamankan, debu dikendalikan, serta akses pengguna jalan dipastikan tetap aman.
“Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Jangan tunggu warga terganggu kesehatannya baru bertindak. Proyek publik harus memberikan manfaat, bukan membuat warga resah. Buka data, buka kontrak, buka fakta!” pungkasnya.
![]()








