Sidoarjo, (tabloidpilarpost.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng Waru terus memperkuat pelayanan bantuan dan penyuluhan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.
Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan menjadi salah satu fasilitas bagi tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan akses kepada Penasihat Hukum.
Dalam pelaksanaannya, Rutan tetap menempatkan aspek keamanan, ketertiban dan tata tertib sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan hukum.
Pemenuhan hak hukum, menurut Rutan, tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, termasuk fungsi pelayanan, perawatan dan pengamanan, dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak asasi manusia.
Gambaran penerapan prinsip tersebut terlihat dalam peristiwa pada 18 September 2026.
Saat itu, seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan dengan maksud mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya. Namun, tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib akibat pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi.
Meski demikian, kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi. Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum tetap diantarkan kepada tahanan yang bersangkutan di strafsel untuk ditandatangani dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan yang berlaku.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tidak serta-merta menghilangkan akses tahanan terhadap kepentingan hukumnya.
Kebutuhan hukum tetap dapat difasilitasi sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan ruang dan fasilitasi bagi kepentingan hukum tahanan maupun Penasihat Hukum.
Namun, seluruh kegiatan di dalam Rutan harus mengikuti mekanisme dan standar keamanan yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen bahwa kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi sesuai ketentuan. Namun, seluruh pelayanan di dalam Rutan harus berjalan dengan memperhatikan keamanan dan tata tertib. Hak hukum tetap diberikan, sementara aturan keamanan juga harus dipatuhi,” ujar Tristiantoro, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, petugas tidak memiliki kepentingan untuk menghambat proses hukum maupun akses tahanan terhadap Penasihat Hukum. Namun, setiap kegiatan di dalam Rutan harus dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya, pelayanan harus tetap berjalan, tetapi prosedurnya harus benar. Kami tidak mempertentangkan antara pelayanan hukum dengan keamanan. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Rutan Medaeng Waru juga menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum maupun fasilitasi kepentingan hukum tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.
Setiap layanan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat persyaratan administratif maupun prosedur tertentu, seluruhnya harus mengacu pada ketentuan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam membangun pelayanan publik yang transparan, profesional dan berintegritas.
Perkembangan hukum nasional juga menempatkan akses terhadap bantuan hukum sebagai bagian penting dalam proses peradilan.
Dalam konteks pemasyarakatan, akses tahanan terhadap Penasihat Hukum tetap perlu dihormati. Pada saat yang sama, pelaksanaannya harus memperhatikan tata tertib dan standar keamanan yang berlaku di lingkungan Rutan.
Dengan demikian, terdapat dua aspek yang perlu berjalan secara bersamaan, yakni pemenuhan hak hukum tahanan serta pengamanan lingkungan Rutan.
Rutan Kelas I Surabaya menyatakan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan hukum, pemenuhan hak tahanan, pelayanan publik serta keamanan dan ketertiban.
Peristiwa pada 18 September 2026 menjadi gambaran bahwa meskipun seorang tahanan sedang menjalani tindakan sesuai tata tertib, kebutuhan hukum yang bersangkutan tetap dapat difasilitasi melalui mekanisme yang memungkinkan dan aman.
Dengan mekanisme tersebut, penerapan disiplin tetap berjalan tanpa mengabaikan hak hukum tahanan.
“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian penegasan Tristiantoro.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung hak hukum tahanan sekaligus memastikan keamanan serta ketertiban lingkungan Rutan terjaga.
![]()









