Malang, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan dugaan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) mencuat di Kabupaten Malang. Yulis Nurhayati mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang, Selasa (22/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait sebuah AJB yang menurut pihaknya diduga tidak dibuat atau ditandatangani secara sah olehnya.
Dalam pengaduannya, Yulis meminta ATR/BPN Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen maupun proses administrasi yang menjadi dasar pembuatan AJB tersebut.
Permintaan pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada fisik dokumen AJB, tetapi juga seluruh warkah dan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan maupun pendaftaran akta.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sendiri merupakan institusi yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Dalam administrasi pertanahan, PPAT memiliki peran dalam pembuatan akta sebagai bagian dari proses peralihan hak atas tanah.
Yulis meminta agar pemeriksaan mencakup seluruh dokumen yang menjadi dasar lahirnya AJB.
Dokumen yang diminta untuk ditelusuri antara lain identitas para pihak, alas hak, dokumen terkait jaminan, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang digunakan dalam proses pembuatan akta.
Menurut Yulis, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh persyaratan administratif dan substansial telah dipenuhi serta apakah proses pembuatan AJB berlangsung sesuai ketentuan.
Ia juga meminta ATR/BPN menelusuri apakah dirinya, sebagai pihak yang namanya tercantum sebagai penjual dalam AJB, benar-benar hadir dalam proses pembuatan akta dan memberikan persetujuan secara sah.
Salah satu bagian penting dalam pengaduan tersebut adalah tanda tangan yang tercantum dalam AJB.
Yulis meminta tanda tangan pada dokumen tersebut diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen pembanding lainnya untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian.
Namun, persoalan mengenai keaslian atau tidaknya suatu tanda tangan membutuhkan pemeriksaan dengan metode pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tanda tangan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pemalsuan sebelum ada hasil pemeriksaan atau pembuktian dari pihak yang berwenang.
Yulis juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada bentuk fisik dokumen, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses yang melatarbelakangi pembuatan dan penggunaan AJB tersebut.
Dalam pengaduannya, Yulis turut meminta agar proses yang berkaitan dengan mantan PPATS Pagelaran, Bagus Sulistyawan, AP., M.Si., diperiksa.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan atau keterkaitan yang disebut Yulis dalam proses pembuatan AJB yang dipersoalkannya.
Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, dokumen apa yang diperiksa, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta dasar administratif yang digunakan sebelum AJB diterbitkan atau digunakan dalam proses pertanahan.
Pengawasan terhadap PPAT sendiri merupakan bagian dari ekosistem administrasi pertanahan. Kajian mengenai Kabupaten Malang juga mencatat adanya peran mekanisme pembinaan dan pengawasan PPAT melalui otoritas pertanahan.
Selain persoalan dokumen dan tanda tangan, Yulis meminta ATR/BPN menelusuri hubungan antara utang-piutang, jaminan, dan munculnya AJB yang dipersoalkan.
Ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi yang digunakan apabila suatu hubungan jaminan dalam utang-piutang kemudian berkaitan dengan pembuatan AJB.
Bagian ini dinilai penting untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk dokumen apa yang menjadi dasar, siapa yang mengajukan, serta bagaimana proses administrasi pertanahan dilakukan.
Yulis juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya dokumen atau keterangan yang digunakan dalam proses pembuatan AJB yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Yulis berharap ATR/BPN Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap prosedur administrasi pertanahan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia meminta agar pihak berwenang mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Yulis juga meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas pengaduannya disampaikan secara tertulis.
Dengan masuknya pengaduan tersebut, sejumlah pertanyaan kini menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan. Di antaranya, bagaimana AJB tersebut dibuat, siapa saja yang hadir, dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah pihak yang tercantum dalam akta benar-benar memberikan persetujuan secara sah.
Di sisi lain, tudingan bahwa AJB tersebut dibuat atau ditandatangani secara tidak sah masih merupakan dugaan dan keberatan dari Yulis Nurhayati.
Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu atau bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan, pembuktian, atau keputusan dari instansi maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Karena itu, pemeriksaan terhadap warkah, identitas para pihak, alas hak, bukti pembayaran, tanda tangan, serta prosedur pembuatan AJB menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, fakta tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan proses dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kini, publik menunggu bagaimana ATR/BPN Kabupaten Malang merespons pengaduan tersebut dan apakah pemeriksaan terhadap warkah serta rangkaian proses pembuatan AJB akan dilakukan secara menyeluruh.








