TabloidPilarPost.com | LEBAK — Jajaran penyidik Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus melakukan pendalaman terhadap perkara aduan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Entin.
Pada Selasa, 22 September 2026, penyidik melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi di Kantor Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan/penyidikan untuk menggali keterangan para pihak serta memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi materi dalam laporan atau aduan tersebut.
Sebelumnya, jajaran penyidik Harda Ditreskrimum Polda Banten juga disebut telah mendatangi lokasi yang berkaitan dengan perkara dan berada di wilayah kerja PT Lebak Energi Nusantara.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, saat hendak melakukan pengecekan ke lokasi, tim penyidik disebut tidak diperkenankan masuk oleh pihak keamanan PT Cemindo Gemilang. Penyidik disebut telah menunjukkan surat tugas kepada pihak sekuriti maupun manajemen.
Terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PT Cemindo Gemilang mengenai kronologi dan alasan tidak diberikannya akses kepada tim penyidik.
Kuasa hukum Entin, Agus Solih Rapiudin, mengatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai perkara yang dilaporkannya.
Menurut Agus, keterangan tersebut disampaikan berdasarkan apa yang diketahui dan dialami kliennya.
“Klien kami sudah menjelaskan sesuai apa yang terjadi, tanpa dikurangi maupun ditambahkan. Beberapa saksi juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Banten,” ujar Agus kepada awak media.
Agus menyampaikan apresiasi terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan jajaran Polda Banten. Ia berharap seluruh proses berjalan secara profesional dengan mengedepankan bukti dan keterangan para pihak.
Dalam penelusuran lapangan, awak media juga mendatangi kediaman Suhandi, yang disebut sebagai mantan Kepala Desa Pamubulan sekaligus pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Namun, Suhandi tidak berada di kediamannya saat tim media datang.
Seorang tetangga yang ditemui awak media mengatakan bahwa dirinya sudah sekitar tiga hari tidak melihat Suhandi. Menurut informasi yang diterimanya, Suhandi disebut sedang pergi ke wilayah Jampang.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan warga dan belum dikonfirmasi langsung kepada Suhandi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa yang bersangkutan menghindari proses hukum ataupun melarikan diri.
Agus Solih Rapiudin meminta agar perkembangan perkara tersebut tetap menjadi perhatian dan dikawal secara proporsional sampai proses hukum memperoleh kejelasan.
“Kami berharap perkara ini tetap dipantau dan diawasi. Jangan sampai pihak yang dilaporkan melarikan diri. Apa yang sudah dilakukan terhadap klien kami, apabila nantinya terbukti secara hukum, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Di sisi lain, proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan hasil proses hukum yang sah.
TabloidPilarPost.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Catatan Redaksi: Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi informasi, serta hak jawab dan koreksi sesuai prinsip jurnalistik.
Kaperwil Banten








