https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 5 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

PT SBJ Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Pencemaran Lingkungan, LSM Minta APH Dalami Pertanggungjawaban Pidana Pengurus

Achmad Khotib by Achmad Khotib
15/09/2026
in Pilar Banten
0
Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 Miliar, LSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Banten secara terbuka mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidananya dalam kasus pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ). Kritik keras ini mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menyatakan PT SBJ terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, namun hanya dijatuhi hukuman denda korporasi sebesar Rp3 miliar.

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menilai vonis denda tersebut terlampau minim dan belum mencerminkan efek jera (deterrent effect), mengingat besarnya dampak kerusakan ekosistem air serta kerugian sosial ekonomi yang harus ditanggung masyarakat Kabupaten Lebak akibat limbah pertambangan.

Baca juga:

  • Forwatu Banten Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pencurian Pasir Laut oleh PT Wijaya…
  • *Dampak Dari Penculikan Aktivis Dilebak, Ribuan Masa LSM Laskar NKRI DPW Banten Akan…

“Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum kita? Korporasi sudah jelas-jelas dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, tetapi hanya dihukum denda Rp3 miliar. Nilai itu setara dengan batas minimum hukuman denda dalam undang-undang. Perlu diperiksa apakah terdapat orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas perwakilan LSM Laskar NKRI DPW Banten dalam keterangan tertulisnya.

LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada denda materiil terhadap korporasi. Berdasarkan regulasi perlindungan lingkungan hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)—yang mengatur perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air—ancaman hukuman yang sah meliputi:

Pidana Penjara: paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Denda: paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lebih lanjut, LSM Laskar NKRI DPW Banten meminta agar aparat penegak hukum mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut.

Dengan redaksi ini, posisi LSM justru lebih kuat, karena kritiknya tidak menyerang hakim dengan tuduhan melanggar UU, tetapi meminta transparansi dan pendalaman pertanggungjawaban pidana individual berdasarkan Pasal 116 UU PPLH.

“Undang-undang kita sudah sangat gamblang mengatur bahwa selain korporasi, pengurus atau direksi yang memberi perintah atau membiarkan pencemaran itu terjadi juga wajib dimintai pertanggungjawaban pidana berupa hukuman penjara. Jika penegakan hukum hanya menyasar denda minimal korporasi tanpa menyentuh pengurusnya, dikhawatirkan para pelaku industri tidak akan pernah jera merusak lingkungan,” tambah perwakilan LSM tersebut.

Dampak dari aktivitas pengelolaan limbah PT SBJ sebelumnya sempat memicu protes keras karena mengancam kelestarian sumber air, persawahan, serta kesehatan masyarakat hilir di Kabupaten Lebak. Atas dasar itu, LSM Laskar NKRI DPW Banten mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk transparan dalam mengusut tuntas berkas perkara pidana perorangan pengurus PT SBJ demi tegaknya keadilan lingkungan yang hakiki di tanah Jawara Provinsi Banten.

Loading

Tags: Ada Apa dengan PT SBJ? Terbukti Sengaja Melampaui Baku Mutu Air Hanya Didenda Rp3 MiliarLSM Laskar NKRI DPW Banten Pertanyakan Proses Pidana
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Surabaya Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Puskesmas Wilayah Sidoarjo

Next Post

Bupati Bantaeng Tanam Jagung JJUH, Perkuat Program Penangkaran Benih dan Swasembada Jagung

Berita Lainnya

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK — Lurah Muara Ciujung Barat (MC Barat), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rohaniah Purwaningrum, S.KM., menyampaikan klarifikasi terkait...

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

Lebal, (tabloidpilarpost.com) - Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berkaitan dengan objek lahan di wilayah operasional PT Cemindo Gemilang...

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

by ARMAN MAN
05/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT...

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

Akses Pers di BPJS Ketenagakerjaan Lebak Dipertanyakan, Alasan Ruangan Terbatas Belum Jawab Semua Persoalan

by tim inv
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Persoalan akses jurnalistik di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Awak media TabloidPilarPost.com yang...

King Naga Ikuti Seruan JB, Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

King Naga Ikuti Seruan JB, Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

by Achmad Khotib
04/11/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Tokoh masyarakat Banten, H. Mulyadi Jayabaya, mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Suyudi Ario...

Gotong Royong Warga Warnai Pembangunan Jembatan Gantung Banjarsari Lebak, Petani Menaruh Harapan Besar

Gotong Royong Warga Warnai Pembangunan Jembatan Gantung Banjarsari Lebak, Petani Menaruh Harapan Besar

by ARMAN MAN
04/11/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Harapan masyarakat terhadap akses penghubung yang lebih mudah mulai terlihat melalui pembangunan jembatan gantung di Kampung Banjarsari,...

Next Post
Bupati Bantaeng Tanam Jagung JJUH, Perkuat Program Penangkaran Benih dan Swasembada Jagung

Bupati Bantaeng Tanam Jagung JJUH, Perkuat Program Penangkaran Benih dan Swasembada Jagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In