Tabloidpilarpost.com LEBAK — Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan dan kemudian dibawa secara paksa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Lebak, dengan dugaan adanya tekanan terhadap korban untuk meminta maaf.
Atas perkara tersebut, King Naga meminta Polda Banten memastikan seluruh proses penanganan berjalan profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, kepentingan tertentu maupun kesepakatan di luar mekanisme hukum.
«“Marwah Polri Presisi harus dijaga. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa perkara pidana dapat dihentikan begitu saja hanya karena ada perdamaian atau kompensasi. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas King Naga kepada media.»
King Naga menyatakan dirinya siap menempuh mekanisme pengawasan internal Polri apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, apabila kasus tersebut dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dirinya akan mempertimbangkan untuk membuat laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri terhadap pihak-pihak yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan.
«“Kalau sampai perkara ini dihentikan secara tidak transparan atau ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penanganannya, saya siap menggunakan jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia. Saya akan laporkan kepada Propam Mabes Polri. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kontrol masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujar King Naga.»
Ia menambahkan, kontrol terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Secara hukum, tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau menempatkannya dalam keadaan tidak berdaya.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap perkara konkret tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, penyebutan perkara ini sebagai dugaan penculikan merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan.
King Naga juga menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan perdamaian apabila dilakukan secara sukarela dan sesuai hukum. Namun, menurutnya, perdamaian tidak boleh otomatis menjadi alasan untuk menghentikan suatu perkara tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan RJ terpenuhi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif beserta persyaratan materiil dan formilnya.
Karena itu, apabila mekanisme RJ hendak diterapkan dalam perkara tersebut, seluruh persyaratan, proses, dan dasar penghentiannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
«“Kami tidak menolak perdamaian. Tetapi perdamaian harus ditempatkan dalam koridor hukum. Jangan sampai istilah Restorative Justice justru digunakan untuk menutup perkara tanpa mempertimbangkan proses hukum dan kepentingan publik,” tegasnya.»
King Naga juga meminta agar proses penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh kedudukan, jabatan, hubungan kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
«“Kalau memang tidak cukup bukti, jelaskan secara hukum. Kalau cukup bukti, proses sesuai hukum. Semuanya harus terang, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.»
Ia berharap jajaran Polda Banten tetap tegak lurus dalam menangani perkara dan menjadikan profesionalitas serta transparansi sebagai dasar utama.
King Naga menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan.
Sebaliknya, ia menyebut kontrol masyarakat merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses hukum selesai dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.
Tabloid Pilar Post masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polda Banten, pihak-pihak yang disebut dalam perkara, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan mengenai penanganan kasus tersebut.
Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh, khususnya terkait perkembangan penyidikan, status perkara, serta kemungkinan penerapan mekanisme Restorative Justice.
Tabloid Pilar Post akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, Kode Etik Jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.
Pena Kami Tak Pernah Takut.
Suara Rakyat, Nafas Jurnalis.
Achmad Khotib Kaperwil Banten
![]()









