tabloidpilarpost.com LEBAK — Dugaan sikap arogansi dan intervensi terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Minggu (16/8/2026), menuai sorotan tajam dari Ki Bangkol (Atang Solihin), OKK DPP Ormas Badak Banten.
Ki Bangkol menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan yang menghambat atau menekan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, setiap persoalan dalam pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dan aturan yang berlaku, bukan melalui tekanan, intimidasi maupun tindakan yang dapat mengganggu kemerdekaan pers.
«“Kami mengecam apabila benar ada tindakan arogansi atau intervensi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik dengan tekanan ataupun tindakan yang tidak semestinya,” tegas Ki Bangkol.»
Ki Bangkol menilai, aparatur pemerintahan desa semestinya membangun komunikasi yang terbuka dan profesional dengan insan pers.
Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, menurutnya, pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, memberikan data pembanding maupun menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
«“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan berikan klarifikasi dan data. Jangan menghadapi wartawan dengan sikap arogan. Pers punya mekanisme, begitu juga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mempunyai hak untuk memberikan jawaban,” ujarnya.»
Ia mengingatkan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan telah memperoleh jaminan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
«“Jangan ada anggapan bahwa wartawan bisa diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas. Kami meminta semua pihak menghormati profesi wartawan dan kemerdekaan pers. Kalau ada persoalan, selesaikan secara baik-baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.»
Meski mengecam dugaan intervensi terhadap wartawan, Ki Bangkol juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme.
Wartawan, kata dia, tetap wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, melakukan konfirmasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
«“Kami juga tidak membenarkan kalau ada wartawan yang bekerja tidak profesional. Wartawan harus tetap berpegang pada fakta, melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan. Tetapi sebaliknya, pihak yang dikonfirmasi juga harus menghormati proses jurnalistik,” jelasnya.»
Menurut Ki Bangkol, pertanyaan maupun kritik yang disampaikan wartawan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Terlebih apabila informasi yang digali berkaitan dengan pelayanan publik, program pemerintahan, pembangunan maupun penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat.
«“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kalau ada persoalan, jawab dengan data dan dokumen. Jangan dengan tekanan atau arogansi,” tegasnya.»
Ki Bangkol menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, seluruh pihak diminta tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai alasan untuk menekan, mengintimidasi atau menghambat kerja wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah desa dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, profesionalisme dan saling menghormati.
«“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana. Kami tidak ingin ada konflik antara pemerintah desa dengan wartawan. Tetapi kami juga tidak ingin profesi jurnalistik dipandang sebelah mata atau mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya,” pungkasnya.»
Di sisi lain, kemerdekaan pers tetap harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan.
Setiap informasi yang berpotensi menjadi bahan pemberitaan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Begitu pula pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas informasi yang dipersoalkan.
Dengan prinsip tersebut, kemerdekaan pers tidak ditempatkan sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sebaliknya, perbedaan pandangan antara wartawan dan narasumber juga tidak semestinya berujung pada tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Pers membutuhkan ruang untuk bekerja. Pemerintah membutuhkan ruang untuk menjelaskan. Dan masyarakat membutuhkan ruang untuk mengetahui kebenaran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tabloid Pilar Post belum memperoleh keterangan resmi dari kepala desa yang bersangkutan terkait dugaan insiden tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Tabloid Pilar Post dalam menjaga keberimbangan, akurasi, independensi serta profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau diberitakan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data.
Sebab, pemberitaan yang kuat bukan dibangun dari tekanan, melainkan dari fakta, verifikasi dan keberanian menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.
—
PENA KAMI TAK PERNAH TAKUT
Suara Rakyat, Nafas Jurnalis.
Tegakkan Kebenaran, Lawan Ketidakadilan.
![]()









