https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Pihak Dapur MBG Bungkam, Operasional SPPG Salahaur Tetap Jalan Meski PBG Belum Rampung

Pengelola Dapur SPPG Dinilai Belum Transparan Terkait Perizinan Bangunan dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Achmad Khotib by Achmad Khotib
21/05/2026
in Pilar Banten
0
Pihak Dapur MBG Bungkam, Operasional SPPG Salahaur Tetap Jalan Meski PBG Belum Rampung

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Salahaur RT 06/010, Kelurahan , Kabupaten , kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut disebut masih tetap berjalan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikabarkan masih dalam proses pengurusan.

Sorotan itu semakin menguat setelah pihak pengelola dapur MBG dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas operasional bangunan maupun kepastian perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja di lokasi tersebut.

Baca juga:

  • Operasional Dapur MBG di kp.Salahaur Tetap Berjalan Meski PBG Masih Proses,…
  • Wakil Bupati Lebak Tegas Soal IPAL SPPG Lebak Asih: Beri Kesempatan Segera Dibangun,…

Sebelumnya, dapur MBG di Salahaur sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran diduga belum mengantongi PBG serta belum adanya kejelasan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas operasional dapur.

Wakil Bupati Lebak selaku Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak sebelumnya mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dapur tersebut. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, ia menyebut alur pelayanan akan dilakukan perbaikan, sementara proses perizinan PBG disebut masih berjalan di instansi terkait.

“Kalau yang di Salahaur saya sudah sidak. Alur pelayanan akan diperbaiki. Soal izin PBG katanya sedang proses di Perizinan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa operasional dapur masih dianggap dapat berjalan sepanjang tidak melanggar ketentuan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), seperti standar alur dapur, IPAL, dan pelayanan menu.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian penerapan aturan administrasi bangunan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Publik menilai, di tengah percepatan program pemerintah, aspek legalitas bangunan dan perlindungan tenaga kerja seharusnya tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Terlebih, program MBG merupakan program yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas dan menggunakan fasilitas operasional yang wajib memenuhi standar administrasi maupun keamanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi dan peruntukannya.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa bangunan yang digunakan tanpa kelengkapan administrasi dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian tetap operasional bangunan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini kemudian menjadi perhatian publik lantaran operasional dapur tetap berjalan di tengah proses perizinan yang belum rampung. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tak hanya soal legalitas bangunan, persoalan perlindungan tenaga kerja pun turut menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola dapur terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja.

Situasi tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung agar program MBG tetap berjalan demi pelayanan publik, namun sebagian lainnya menegaskan bahwa program pemerintah semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi, legalitas operasional, serta perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG di Salahaur belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media terkait legalitas operasional maupun perlindungan tenaga kerja di lokasi tersebut.

Kaperwil Banten Media Tabloid Pilar Post diketahui telah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp serta melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun hingga kini, surat maupun permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban ataupun tanggapan resmi dari pihak pengelola dapur MBG.

Sikap bungkam tersebut pun semakin memunculkan perhatian publik terkait pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai program prioritas nasional, masyarakat berharap pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada percepatan program, tetapi juga berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan keselamatan operasional di lapangan.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Loading

Tags: Operasional SPPG Salahaur Tetap Jalan Meski PBG Belum RampungPihak Dapur MBG Bungkam
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kades Rejoyoso Imbau Warga Tetap Tenang, Waspada Hoaks dan Isu Penculikan Anak

Next Post

Mediasi Pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Berlangsung Kondusif, Warga dan KAI Capai Kesepakatan

Berita Lainnya

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak menghadiri upacara peringatan...

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

Disorot soal IPAL Dapur MBG Pasarkeong, Pengelola Buka Suara dan Siap Evaluasi

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu aspek penting dalam operasional dapur program Makan Bergizi...

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

TAMBANG BATU BARA DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI CIBOBOS, ENAM BLOK DISOROT — PERHUTANI DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK, BANTEN — Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten...

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

Tujuh Tahun Temuan BPK Berulang, EKS NAPI Gelar Unjuk Rasa Desak Gubernur Banten Bertindak

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, 28 OKTOBER 2026 — TABLOIDPILARPOST.COM Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) merilis telaah terhadap tujuh Laporan Hasil...

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

Surat Pertama Diabaikan, LSM TAPAK BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Provinsi Banten: Soroti Dugaan Persekongkolan

by Achmad Khotib
27/10/2026
0

SERANG, BANTEN — TABLOIDPILARPOST.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAPAK BANTEN secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Kedua kepada Kepala Dinas Pekerjaan...

Operasi Patuh Maung 2026 Digelar di Lebak, Satlantas Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Operasi Patuh Maung 2026 Digelar di Lebak, Satlantas Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

by ARMAN MAN
27/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menggelar Operasi Patuh Maung 2026 di wilayah hukum Polres Lebak, Senin...

Next Post
Mediasi Pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Berlangsung Kondusif, Warga dan KAI Capai Kesepakatan

Mediasi Pembangunan Flyover 104 Gunung Megang Berlangsung Kondusif, Warga dan KAI Capai Kesepakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In