Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Salahaur RT 06/010, Kelurahan , Kabupaten , kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut disebut masih tetap berjalan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikabarkan masih dalam proses pengurusan.
Sorotan itu semakin menguat setelah pihak pengelola dapur MBG dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas operasional bangunan maupun kepastian perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja di lokasi tersebut.
Sebelumnya, dapur MBG di Salahaur sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran diduga belum mengantongi PBG serta belum adanya kejelasan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas operasional dapur.
Wakil Bupati Lebak selaku Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak sebelumnya mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dapur tersebut. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, ia menyebut alur pelayanan akan dilakukan perbaikan, sementara proses perizinan PBG disebut masih berjalan di instansi terkait.
“Kalau yang di Salahaur saya sudah sidak. Alur pelayanan akan diperbaiki. Soal izin PBG katanya sedang proses di Perizinan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasional dapur masih dianggap dapat berjalan sepanjang tidak melanggar ketentuan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), seperti standar alur dapur, IPAL, dan pelayanan menu.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian penerapan aturan administrasi bangunan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Publik menilai, di tengah percepatan program pemerintah, aspek legalitas bangunan dan perlindungan tenaga kerja seharusnya tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Terlebih, program MBG merupakan program yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas dan menggunakan fasilitas operasional yang wajib memenuhi standar administrasi maupun keamanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi dan peruntukannya.
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa bangunan yang digunakan tanpa kelengkapan administrasi dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang, mulai dari penghentian sementara hingga penghentian tetap operasional bangunan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini kemudian menjadi perhatian publik lantaran operasional dapur tetap berjalan di tengah proses perizinan yang belum rampung. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tak hanya soal legalitas bangunan, persoalan perlindungan tenaga kerja pun turut menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola dapur terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja.
Situasi tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung agar program MBG tetap berjalan demi pelayanan publik, namun sebagian lainnya menegaskan bahwa program pemerintah semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi, legalitas operasional, serta perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG di Salahaur belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media terkait legalitas operasional maupun perlindungan tenaga kerja di lokasi tersebut.
Kaperwil Banten Media Tabloid Pilar Post diketahui telah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp serta melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun hingga kini, surat maupun permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban ataupun tanggapan resmi dari pihak pengelola dapur MBG.
Sikap bungkam tersebut pun semakin memunculkan perhatian publik terkait pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai program prioritas nasional, masyarakat berharap pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada percepatan program, tetapi juga berjalan selaras dengan kepatuhan hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan keselamatan operasional di lapangan.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.









