Sidoarjo, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Lembaga Independen Cakrawala Nusantara DPD Kabupaten Sidoarjo resmi melayangkan gugatan terhadap pihak kejaksaan, menyusul penanganan perkara yang dinilai lamban dan tidak transparan, Senin (4/5/2026).
Kuasa hukum lembaga tersebut, Surya Dharma, S.H., dari Samudra Surabaya Law Firm, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling TKD yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Ia menjelaskan, terdapat indikasi kelebihan nilai kompensasi atau “susukan” dalam transaksi tersebut yang diduga tidak masuk ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi pihak tertentu.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Indikasinya sudah mengarah pada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan keterlibatan mafia tanah,” tegas Surya.
Menurutnya, laporan masyarakat (dumas) terkait kasus tersebut telah disampaikan sejak tahun 2023 kepada pihak kejaksaan. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya dinilai belum menunjukkan kejelasan berarti.
“Kami sudah berkali-kali mengirim surat resmi, bahkan sampai ke tingkat kejaksaan tinggi. Namun tidak ada jawaban yang jelas. Ini yang menjadi dasar kami menggugat,” ujarnya.
Surya menambahkan, perkara ini sebenarnya telah memasuki tahap penyelidikan. Sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi, disebut telah dimintai keterangan. Meski demikian, proses tersebut dinilai berjalan stagnan tanpa kepastian arah.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi jalannya penanganan perkara. Informasi yang beredar menyebutkan salah satu pihak yang diduga terkait, yakni seorang sekretaris desa, berencana maju dalam pemilihan kepala desa.
“Jangan sampai ada intervensi politik dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Tak hanya itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi sorotan. Menurutnya, BPD belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa, khususnya dalam proses tukar guling TKD tersebut.
“BPD seharusnya menjadi pengawas. Jika ada kejanggalan, mestinya ada teguran atau langkah konkret,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan oleh pihaknya lebih menitikberatkan pada aspek formil, yakni terkait proses penanganan perkara oleh kejaksaan yang dianggap tidak transparan dan terkesan berlarut-larut. Pihak penggugat menuntut adanya keterbukaan informasi kepada publik.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 155/PDT.G/2026/PN.SDA. Agenda sidang meliputi pemanggilan para pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tergugat utama.
“Kami ingin kejaksaan hadir dan menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Surya.
Melalui gugatan ini, pihaknya berharap tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Harapan kami sederhana, buka semua prosesnya, jelaskan kepada publik, dan tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.









