https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 13 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Diduga Cederai Marwah LSM, Sejumlah Pimpinan Lembaga di Lebak ‘Kutuk’ Pernyataan Oknum Pengusaha Pemenang Lelang Pematangan Lahan Huntara

Achmad Khotib by Achmad Khotib
27/01/2026
in Pilar Banten
0
Diduga Cederai Marwah LSM, Sejumlah Pimpinan Lembaga di Lebak ‘Kutuk’ Pernyataan Oknum Pengusaha Pemenang Lelang Pematangan Lahan Huntara

LEBAK –tabloid pilar Post Proyek pematangan lahan Hunian Tetap (Huntara) Cigobang kembali menuai polemik serius. Sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan oknum pengusaha pemenang lelang yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan mencederai marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pernyataan tersebut dianggap bukan sekadar opini pribadi, melainkan bentuk arogansi kekuasaan ekonomi yang berpotensi mengganggu iklim demokrasi, memperkeruh suasana sosial, serta menghambat percepatan pembangunan Huntara bagi korban bencana.

Baca juga:

  • “Kue Pasung GERBANG HUNTARA: Warga Cigobang Lepaskan Harapan Tanpa Janji Pemerintah!”
  • Huntap Korban Banjir Lebak Gedong 2020: Pemerintah Siapkan Rp56 Miliar, DPRD dan…

 

Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Arwan, menegaskan bahwa komunikasi yang dibangun pihaknya selama ini bersifat humanis dan semata-mata untuk memastikan proyek strategis tersebut tidak tersendat.

 

“Komunikasi yang saya bangun itu humanis, untuk memastikan proses pengerjaan pematangan lahan segera dilakukan karena tenggat waktunya sudah sangat mendesak. Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran Huntap Cigobang, namun membutuhkan pembuktian pengerjaan lahan dan jalan. Jika ini terhambat, pembangunan Huntap bisa gagal,” tegas Arwan.

 

 

“Perusahaan ini disinyalir hanya main-main ikut tender dengan menawar harga terlalu rendah. Dugaan kuatnya hanya untuk kepentingan konsensus dengan perusahaan lain. Kami mendesak agar perusahaan ini diblacklist dari seluruh sistem penawaran pekerjaan,” tambahnya.

 

 

Nada paling keras datang dari King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang menilai pernyataan oknum pengusaha tersebut sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap lembaga masyarakat.

 

“Ini sudah kurang ajar. Pernyataan itu menghina peran lembaga yang dilindungi undang-undang. Jangan datang ke Lebak dengan sikap seperti itu. Saya minta yang bersangkutan mundur, atau kami akan menempuh langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas King Naga dalam pesan suara bernada emosi.

 

Ia menegaskan bahwa LSM bukan penghambat pembangunan, melainkan pilar pengawasan agar anggaran negara tidak disalahgunakan.

 

Sementara itu, Ki Bangkol, Ketua OKK DPP Badak Banten, menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya karena menyasar lembaga secara umum.

 

“Ini bukan menyebut satu lembaga, tapi global. Semua LSM kena. Kesan yang muncul sangat negatif, seolah-olah siap perang dengan masyarakat sipil. Ini wajib diviralkan agar publik tahu cara berpikir seperti apa yang digunakan dalam menyikapi kontrol sosial,” ujarnya.

 

Dasar Hukum Tegas: LSM Sah Mengawasi, Penyedia Bisa Diblacklist

Kecaman para pimpinan lembaga ini diperkuat oleh dasar hukum yang jelas dan tegas.

 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017:

Pasal 5: Ormas berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sarana partisipasi publik dalam pembangunan.

Pasal 6 huruf d: Ormas berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Artinya, setiap upaya mendiskreditkan atau merendahkan peran LSM dapat dinilai sebagai pelemahan partisipasi publik yang dijamin undang-undang.

 

Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021:

Pasal 6: Pengadaan wajib memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1): Penyedia wajib beritikad baik, profesional, dan bertanggung jawab.

Pasal 78: Penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) jika terbukti bersekongkol, menawar tidak wajar, atau tidak beritikad baik.

Regulasi ini memperkuat tuntutan agar perusahaan yang dinilai tidak profesional dievaluasi bahkan diblacklist secara nasional.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemenang lelang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil terus menguat, menuntut evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan penghormatan terhadap peran LSM.

Kasus ini menegaskan bahwa pembangunan pascabencana bukan sekadar urusan tender dan angka, melainkan soal etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kontrol publik.

Loading

Tags: Diduga Cederai Marwah LSMSejumlah Pimpinan Lembaga di Lebak ‘Kutuk’ Pernyataan Oknum Pengusaha Pemenang Lelang Pematangan Lahan Huntara
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Huntap Korban Banjir Lebak Gedong 2020: Pemerintah Siapkan Rp56 Miliar, DPRD dan Komisi V DPR RI Siap Kawal

Next Post

Pra Musrenbang Kecamatan Bantur Sebagai Fondasi Pembangunan Partisipatif Pendahuluan Langkah Awal Yang Krusial

Berita Lainnya

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

Camat Wanasalam Serahkan Bantuan Kemensos untuk Korban Kebakaran di Sukatani

by ARMAN MAN
12/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah kembali diwujudkan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Camat Wanasalam...

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

GWSBB Turun ke Lapangan, Tak Temukan Aktivitas Depkolektor dan Matel di Sejumlah Titik Lebak

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) melakukan penelusuran langsung untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas debt collector...

Hendrik  Gobreg Desak Praktik Matel di  Kabupaten Lebak Tertibkan

Hendrik Gobreg Desak Praktik Matel di Kabupaten Lebak Tertibkan

by Achmad Khotib
10/09/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com— Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang atau debt collector di wilayah Kabupaten Lebak mendapat...

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Pencarian Rombongan Media di GAK Berlanjut, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

by Achmad Khotib
09/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Pandeglang Banten Polda Banten bersama TNI, Basarnas, BMKG dan unsur terkait terus melaksanakan upaya pencarian terhadap rombongan media yang...

Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut Masih Berjalan

Ada Apa dengan Polda Banten? Laporan PETI Karangkamulyan, Aktivitas Tambang Disebut Masih Berjalan

by tim inv
08/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara di wilayah Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki...

Kebakaran Lahan Kebun di Cihara Lebak, Damkar Malingping Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Lahan Kebun di Cihara Lebak, Damkar Malingping Bergerak Cepat Padamkan Api

by ARMAN MAN
08/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com)  — Kebakaran lahan kebun terjadi di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa malam, 8 September 2026, sekitar...

Next Post
Pra Musrenbang Kecamatan Bantur Sebagai Fondasi Pembangunan Partisipatif Pendahuluan Langkah Awal Yang Krusial

Pra Musrenbang Kecamatan Bantur Sebagai Fondasi Pembangunan Partisipatif Pendahuluan Langkah Awal Yang Krusial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In