https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Diduga Cederai Marwah LSM, Sejumlah Pimpinan Lembaga di Lebak ‘Kutuk’ Pernyataan Oknum Pengusaha Pemenang Lelang Pematangan Lahan Huntara

Achmad Khotib by Achmad Khotib
27/01/2026
in Pilar Banten
0
Diduga Cederai Marwah LSM, Sejumlah Pimpinan Lembaga di Lebak ‘Kutuk’ Pernyataan Oknum Pengusaha Pemenang Lelang Pematangan Lahan Huntara

LEBAK –tabloid pilar Post Proyek pematangan lahan Hunian Tetap (Huntara) Cigobang kembali menuai polemik serius. Sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan oknum pengusaha pemenang lelang yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan mencederai marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pernyataan tersebut dianggap bukan sekadar opini pribadi, melainkan bentuk arogansi kekuasaan ekonomi yang berpotensi mengganggu iklim demokrasi, memperkeruh suasana sosial, serta menghambat percepatan pembangunan Huntara bagi korban bencana.

Baca juga:

  • “Kue Pasung GERBANG HUNTARA: Warga Cigobang Lepaskan Harapan Tanpa Janji Pemerintah!”
  • Soal Isu Klaim Anggaran Pematangan Lahan, Gerbang Huntara Tantang Ketua DPRD Lebak…

 

Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Arwan, menegaskan bahwa komunikasi yang dibangun pihaknya selama ini bersifat humanis dan semata-mata untuk memastikan proyek strategis tersebut tidak tersendat.

 

“Komunikasi yang saya bangun itu humanis, untuk memastikan proses pengerjaan pematangan lahan segera dilakukan karena tenggat waktunya sudah sangat mendesak. Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran Huntap Cigobang, namun membutuhkan pembuktian pengerjaan lahan dan jalan. Jika ini terhambat, pembangunan Huntap bisa gagal,” tegas Arwan.

 

 

“Perusahaan ini disinyalir hanya main-main ikut tender dengan menawar harga terlalu rendah. Dugaan kuatnya hanya untuk kepentingan konsensus dengan perusahaan lain. Kami mendesak agar perusahaan ini diblacklist dari seluruh sistem penawaran pekerjaan,” tambahnya.

 

 

Nada paling keras datang dari King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang menilai pernyataan oknum pengusaha tersebut sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap lembaga masyarakat.

 

“Ini sudah kurang ajar. Pernyataan itu menghina peran lembaga yang dilindungi undang-undang. Jangan datang ke Lebak dengan sikap seperti itu. Saya minta yang bersangkutan mundur, atau kami akan menempuh langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas King Naga dalam pesan suara bernada emosi.

 

Ia menegaskan bahwa LSM bukan penghambat pembangunan, melainkan pilar pengawasan agar anggaran negara tidak disalahgunakan.

 

Sementara itu, Ki Bangkol, Ketua OKK DPP Badak Banten, menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya karena menyasar lembaga secara umum.

 

“Ini bukan menyebut satu lembaga, tapi global. Semua LSM kena. Kesan yang muncul sangat negatif, seolah-olah siap perang dengan masyarakat sipil. Ini wajib diviralkan agar publik tahu cara berpikir seperti apa yang digunakan dalam menyikapi kontrol sosial,” ujarnya.

 

Dasar Hukum Tegas: LSM Sah Mengawasi, Penyedia Bisa Diblacklist

Kecaman para pimpinan lembaga ini diperkuat oleh dasar hukum yang jelas dan tegas.

 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017:

Pasal 5: Ormas berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sarana partisipasi publik dalam pembangunan.

Pasal 6 huruf d: Ormas berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Artinya, setiap upaya mendiskreditkan atau merendahkan peran LSM dapat dinilai sebagai pelemahan partisipasi publik yang dijamin undang-undang.

 

Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021:

Pasal 6: Pengadaan wajib memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1): Penyedia wajib beritikad baik, profesional, dan bertanggung jawab.

Pasal 78: Penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) jika terbukti bersekongkol, menawar tidak wajar, atau tidak beritikad baik.

Regulasi ini memperkuat tuntutan agar perusahaan yang dinilai tidak profesional dievaluasi bahkan diblacklist secara nasional.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemenang lelang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil terus menguat, menuntut evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan penghormatan terhadap peran LSM.

Kasus ini menegaskan bahwa pembangunan pascabencana bukan sekadar urusan tender dan angka, melainkan soal etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kontrol publik.

Loading

Tags: Diduga Cederai Marwah LSMSejumlah Pimpinan Lembaga di Lebak ‘Kutuk’ Pernyataan Oknum Pengusaha Pemenang Lelang Pematangan Lahan Huntara
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Huntap Korban Banjir Lebak Gedong 2020: Pemerintah Siapkan Rp56 Miliar, DPRD dan Komisi V DPR RI Siap Kawal

Next Post

Pra Musrenbang Kecamatan Bantur Sebagai Fondasi Pembangunan Partisipatif Pendahuluan Langkah Awal Yang Krusial

Berita Lainnya

FORWATU Banten Minta Penyebar Hoaks Penetapan Tersangka Kadinkes dan Dirut RSUD Banten Ditangkap

FORWATU Banten Minta Penyebar Hoaks Penetapan Tersangka Kadinkes dan Dirut RSUD Banten Ditangkap

by Achmad Khotib
29/10/2026
0

tabloidpilarpost.com SERANG — Beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus Direktur RSUD Banten telah...

Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho Bantah Isu Korupsi Alat Kesehatan di Medsos

Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho Bantah Isu Korupsi Alat Kesehatan di Medsos

by Achmad Khotib
29/10/2026
0

Banten, (tabloidpilarpost.com) -  UPTD RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyampaikan klarifikasi atas beredarnya konten di media sosial TikTok...

Pembangunan Bioflok Lele di Desa Sukatani Lebak Mulai Berjalan, Kades Harapkan Manfaat Ekonomi

Pembangunan Bioflok Lele di Desa Sukatani Lebak Mulai Berjalan, Kades Harapkan Manfaat Ekonomi

by ARMAN MAN
29/10/2026
0

Lebak, tabloidpilarpost.com — Pembangunan fasilitas budidaya ikan lele menggunakan sistem bioflok di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, mulai...

DEMO JILID IV: Soroti 7 Tahun WTP, EKS. NAPI Desak Gubernur Banten Buka Data Keuangan

DEMO JILID IV: Soroti 7 Tahun WTP, EKS. NAPI Desak Gubernur Banten Buka Data Keuangan

by Achmad Khotib
29/10/2026
0

tabloidpilarpost.com SERANG, 29 Oktober 2026 — Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) menyoroti pengelolaan dan transparansi keuangan Pemerintah Provinsi...

Camat Wanasalam Monitoring Panen Cabai BUMDes Katapang, Dorong Potensi Ekonomi Desa

Camat Wanasalam Monitoring Panen Cabai BUMDes Katapang, Dorong Potensi Ekonomi Desa

by ARMAN MAN
29/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terus mendorong pengembangan potensi ekonomi desa melalui sektor pertanian dan...

Sat Narkoba Polres Lebak Ajak Masyarakat Perangi Narkoba, Lindungi Generasi Muda

Sat Narkoba Polres Lebak Ajak Masyarakat Perangi Narkoba, Lindungi Generasi Muda

by ARMAN MAN
29/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan...

Next Post
Pra Musrenbang Kecamatan Bantur Sebagai Fondasi Pembangunan Partisipatif Pendahuluan Langkah Awal Yang Krusial

Pra Musrenbang Kecamatan Bantur Sebagai Fondasi Pembangunan Partisipatif Pendahuluan Langkah Awal Yang Krusial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In