Tabloid Pilar Post | Rangkasbitung 23 Januari 2026
Viralnya temuan menu makanan mentah yang diduga berasal dari pelaksanaan program SPPG di Kecamatan Cigemblong menuai perhatian serius berbagai pihak. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Rangkasbitung secara tegas menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Ketua DPC Badak Banten Rangkasbitung, King’ Hendrik GOBREG, menegaskan bahwa program SPPG merupakan bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya untuk meningkatkan kualitas gizi dan mencerdaskan anak bangsa. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengedepankan standar, kualitas, serta transparansi anggaran.
“Kami tegaskan, apabila ditemukan adanya SPPG di wilayah Kecamatan Rangkasbitung yang tidak memenuhi standar nilai gizi, terlebih jika terdapat indikasi permainan atau markup anggaran, maka Badak Banten DPC Rangkasbitung siap bertindak tegas dan melaporkannya,” ujar King’ Hendrik GOBREG.
Menurutnya, program yang menyasar anak-anak tidak boleh dijalankan secara asal-asalan, apalagi disalahgunakan demi kepentingan tertentu. Badak Banten menilai persoalan ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak dasar anak dan masa depan generasi bangsa.
Sikap tegas tersebut didasarkan pada landasan hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemenuhan pangan dan gizi yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan kewajiban penyedia pangan dalam menjamin mutu, keamanan, dan nilai gizi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik guna menunjang proses pendidikan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Ketentuan Peraturan Presiden dan petunjuk teknis program gizi nasional yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan main-main dengan program negara. Ini menyangkut anak-anak. Jika ada yang sengaja menyimpang, maka harus siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Sebagai organisasi masyarakat, Badak Banten DPC Rangkasbitung menyatakan komitmen untuk mengawal, memantau, dan melakukan kontrol sosial secara aktif terhadap pelaksanaan program SPPG di wilayah Rangkasbitung.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya oknum pelaksana SPPG yang lalai, bermain-main, atau sengaja menyimpang dari ketentuan, Badak Banten DPC Rangkasbitung tidak akan segan-segan melaporkan secara resmi ke BGN maupun Satgas terkait, serta mendorong penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Transparansi dan kualitas adalah harga mati. Gizi anak tidak boleh dijadikan komoditas,” pungkas King’ Hendrik GOBREG.
Tabloid Pilar Post akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bentuk komitmen pers dalam menjaga kepentingan publik dan masa depan anak bangsa.
![]()









