Rangkasbitung Tabloid pilar Post–
Langkah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Kecamatan Rangkasbitung dalam memantau pelaksanaan program MBG di wilayah Rangkasbitung kian menyita perhatian publik. Di tengah program yang menyentuh langsung kepentingan dasar anak-anak, mencuat berbagai isu miring di kalangan masyarakat dan media yang tak bisa diabaikan begitu saja Selasa 30/12/2025
Sejumlah warga mulai mempertanyakan kualitas gizi, porsi makanan yang dinilai kurang sehat, hingga beredarnya isu bahwa program MBG rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi. Kondisi inilah yang mendorong Badak Banten turun langsung melakukan pemantauan.
Ketua Badak Banten DPC Rangkasbitung, Hendrik GOBREG, menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan amanah besar yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Kita sedang bicara tentang gizi anak-anak. Apa yang mereka terima hari ini akan menentukan kualitas bangsa ke depan. Karena itu, program MBG wajib dikawal,” ujar Hendrik kepada Tabloid Pilar Post( 30/12/2025 )
Ia menambahkan, secara hukum negara telah menegaskan kewajiban pemenuhan gizi anak.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh kesehatan dan gizi yang layak. Ini bukan sekadar program, ini perintah undang-undang,” tegasnya.
Hendrik juga mengingatkan bahwa pengelolaan program yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jelas disebutkan, setiap rupiah uang negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kalau ada penyimpangan, itu pelanggaran hukum,” katanya.
Menurutnya, isu penyalahgunaan program MBG oleh oknum tertentu harus disikapi dengan pengawasan ketat, bukan ditutup-tutupi.
“Kalau ada yang mencoba menjadikan program gizi anak sebagai ladang keuntungan pribadi, itu bukan hanya melukai rasa keadilan, tapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur penyalahgunaan kewenangan.
“Undang-Undang Tipikor sudah sangat jelas, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini peringatan keras bagi siapa pun,” tegas Hendrik.
Badak Banten DPC Rangkasbitung menilai, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah permainan, mulai dari kualitas bahan makanan, distribusi, hingga ketepatan sasaran penerima.
“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami datang untuk memastikan hak anak-anak tidak terpotong di tengah jalan. Itu amanat konstitusi,” tuturnya.
Ia juga menyinggung hak masyarakat atas informasi.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk tahu. Program MBG harus terbuka, bukan tertutup,” katanya.
Badak Banten memastikan pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan dan objektif. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemantauan akan disampaikan melalui jalur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Selama menyangkut gizi anak-anak dan masa depan Rangkasbitung, kami memilih berdiri di sisi kepentingan publik,” pungkas Hendrik GOBREG.
Kini publik menanti, akankah pengawalan ini membuka tabir persoalan MBG di Rangkasbitung, atau justru menjadi momentum perbaikan agar program gizi anak benar-benar berjalan sesuai amanat hukum dan nurani?









