https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 30 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Pidana atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Dase AR by Dase AR
20/01/2026
in Hukum, Pemerintahan
0
MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Pidana atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:

  • TABLOID PILAR POST Ingatkan: Jurnalis Dilindungi UU Pers, Stop Kriminalisasi Wartawan!
  • CATATAN JURNALIS

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai ketentuan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sesuai kode etik, dan berdasarkan UU Pers, harus mendapatkan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, penegakan hukum pidana atau perdata tidak boleh dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Penyelesaian sengketa pers wajib didahulukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” demikian salah satu pokok pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

MK menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan menyelesaikan sengketa pemberitaan secara proporsional tanpa mengancam kemerdekaan pers. Proses hukum melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme pers tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa putusan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada wartawan. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Putusan MK ini dinilai memperkuat kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap terjadi akibat sengketa pemberitaan.

Dengan adanya penegasan tersebut, MK berharap kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.

Loading

Tags: Perdata Dalam Menjalankan ProfesiWartawan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Pemkot Cimahi Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Bahas Lanjutan Pembangunan Underpass Gatot Subroto

Next Post

Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 Di Desa Sidodadi

Berita Lainnya

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres...

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

by Achmad Khotib
26/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Serang – Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL...

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

Polda Banten Periksa Saksi Aduan Pemalsuan dan Penggelapan di Pamubulan, Kuasa Hukum Minta Perkara Dikawal

by Achmad Khotib
24/09/2026
0

TabloidPilarPost.com | LEBAK — Jajaran penyidik Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus melakukan pendalaman terhadap perkara aduan...

Prima Niaga Lancar Tegaskan Komitmen Dukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani Lebak

Prima Niaga Lancar Tegaskan Komitmen Dukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani Lebak

by Achmad Khotib
23/09/2026
0

taboidpilarpost.com LEBAK — Upaya memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta....

Aksi Damai FABB dan KMF di Mapolres Bengkulu Tengah, Minta Penanganan Perkara ND Transparan

Aksi Damai FABB dan KMF di Mapolres Bengkulu Tengah, Minta Penanganan Perkara ND Transparan

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com BENGKULU TENGAH — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama Komunitas Media dan Forum (KMF) menggelar aksi damai di depan...

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DANDIM 0603/LEBAK

by Achmad Khotib
22/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK, BANTEN — Masyarakat Kabupaten Lebak diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Dandim 0603/Lebak maupun institusi TNI....

Next Post
Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 Di Desa Sidodadi

Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 Di Desa Sidodadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In