Malang, (tabloidpilarpost.com) – Aliansi PELITA NUSANTARA menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Malang, Kamis (15/01/2026), menuntut penutupan Diskotik The Souls dan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) lain yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin. Aksi ini sekaligus menjadi ujian serius bagi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Lapangan aksi, Damanhury JAB, menyatakan bahwa masih beroperasinya Diskotik The Souls merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Perda Kota Malang tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia menegaskan, tempat hiburan tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta bermasalah dalam proses verifikasi dan legalitas perizinan usaha.
“Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan bangunan, dan ketertiban lingkungan. Jika ini dibiarkan, maka ada kegagalan serius dalam penegakan Perda,” tegas Damanhury di hadapan massa aksi.
PELITA NUSANTARA menilai pembiaran terhadap THM bermasalah menunjukkan lemahnya penindakan oleh Satpol PP Kota Malang. Padahal, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Perda. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Dalam tuntutannya, PELITA NUSANTARA secara tegas meminta:
- Penegakan Perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tanpa kompromi.
- Penutupan sementara hingga permanen Diskotik The Souls dan THM lain yang tidak mengantongi SLF dan izin lengkap.
- Audit menyeluruh, administratif dan teknis, terhadap perizinan THM di Kota Malang.
- Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi total kinerja Satpol PP Kota Malang.
- Transparansi data perizinan usaha hiburan malam kepada publik.
- Pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan penegakan Perda.
- Tanggung jawab langsung Wali Kota Malang atas maraknya THM bermasalah.
Aliansi PELITA NUSANTARA menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam kesempatan itu, perwakilan Satpol PP Kota Malang memberikan penjelasan teknis terkait kendala penertiban, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Aksi diterima langsung oleh jajaran Satpol PP Kota Malang dengan pengamanan ketat dari Polresta Malang Kota. Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur pada 11 November 2025, namun mengakui masih terdapat hambatan regulasi dalam penindakan THM.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengawalan aparat kepolisian, namun PELITA NUSANTARA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga penegakan Perda benar-benar dijalankan secara tegas dan transparan.(Yasin)









