Malang,(Tabloidpilarpost.com),Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Malang Raya menyoroti secara tegas pembukaan tempat hiburan malam baru bernama The Souls Night Club yang berlokasi di kawasan Blimbing, Kota Malang. Pembukaan klub malam tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait perizinan dan zonasi lokasi tempat hiburan malam.
Ketua Umum SEMMI Malang Raya, Muhammad Rizky, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, lokasi berdirinya The Souls Night Club berada sangat dekat dengan lingkungan pendidikan dan pemukiman warga, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menilai bahwa keberadaan tempat hiburan malam di kawasan tersebut telah menabrak aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, disebutkan bahwa lokasi tempat hiburan malam wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan pemukiman penduduk,” tegas Rizky.
SEMMI Malang Raya juga menyoroti sikap pihak manajemen The Souls Night Club yang dinilai arogan dan tertutup dalam memberikan klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan. Saat perwakilan SEMMI meminta agar manajemen menunjukkan izin-izin yang dimiliki, pihak pengelola justru berdalih bahwa tidak ada kewajiban untuk memperlihatkannya dan mengaku telah mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait.
“Pernyataan semacam itu mencerminkan kurangnya transparansi dan rasa tanggung jawab sosial. Jika memang semua izin lengkap, seharusnya mereka tidak keberatan untuk membuktikannya kepada publik,” tambah Rizky.
Lebih lanjut, SEMMI Malang Raya menilai sikap manajemen yang merasa “aman” karena didukung oleh pihak tertentu justru memperkuat dugaan adanya praktik main belakang dalam proses perizinan usaha hiburan malam tersebut. Hal ini, menurut SEMMI, menjadi contoh buruk bagi iklim hukum dan tata kelola pemerintahan di Kota Malang.
“Kita tidak ingin Malang dikenal sebagai kota yang longgar terhadap aturan hanya karena kepentingan bisnis hiburan malam. Pemerintah Kota Malang seharusnya segera melakukan evaluasi dan investigasi terhadap izin operasional The Souls Night Club,” tegasnya.
SEMMI Malang Raya menegaskan, penegakan aturan harus berlaku sama tanpa pandang bulu. “Kami tidak menolak hiburan, tetapi kami menolak ketidakadilan dan pelanggaran hukum,” tutup Muhammad Rizky









