https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 8 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

FORWATU BANTEN Gelar Aksi Massa Jilid I, Desak Copot Kadis PERKIM Lebak Terkait Dugaan Penyimpangan MBG

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Menyimpang, Warga Ancam Tekanan Hukum Terbuka

Achmad Khotib by Achmad Khotib
30/12/2025
in Pilar Banten
0
FORWATU BANTEN Gelar Aksi Massa Jilid I, Desak Copot Kadis PERKIM Lebak Terkait Dugaan Penyimpangan MBG

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Gelombang perlawanan warga sipil resmi digelorakan. Forum Warga Bersatu Banten (FORWATU BANTEN) memastikan akan menggelar Aksi Massa Jilid I pada Jumat, 9 Januari 2026, di depan Kantor Bupati Lebak, sebagai bentuk tekanan publik atas dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak, Selasa (30/12/2025).

Aksi bertajuk “Suara Rakyat, Suara Hati Nurani” ini menandai bahwa kesabaran masyarakat telah berada di titik kritis. MBG yang sejatinya merupakan program strategis nasional—bertujuan meningkatkan gizi dan kecerdasan anak, memperkuat kualitas SDM unggul, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi rakyat demi visi Indonesia Emas 2045—kini dinilai melenceng dari tujuan awalnya.

Baca juga:

  • Forwatu Banten Ledakkan Somasi: Desak Dedi Heriyadi Buka Mulut Soal Dugaan Penukaran…
  • Humas Forwatu Banten Ancam Akan Gelar Aksi Massa Tolak Pembangunan Tower diduga tak…

FORWATU BANTEN menilai, program mulia tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat, sehingga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sorotan tajam mengarah pada oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Lebak, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam praktik yang dipersoalkan publik.

Menurut FORWATU BANTEN, dugaan tersebut semakin menguat akibat tertutupnya akses informasi publik serta minimnya klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sikap ini dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan:

  • Pasal 7 ayat (1) dan (2): badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan;
  • Pasal 9 dan Pasal 11: kewajiban pengumuman serta penyediaan informasi program dan penggunaan anggaran;
  • Pasal 52 UU KIP: sanksi administratif bagi badan publik yang sengaja tidak membuka informasi;
  • Pasal 53 UU KIP: ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda bagi pihak yang menghambat hak publik atas informasi.

FORWATU BANTEN menegaskan, sikap bungkam bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum serius.

Tekanan hukum juga diperkuat dengan rujukan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan kewajiban ASN menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, serta bebas dari konflik kepentingan.

FORWATU BANTEN menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program MBG terbukti, maka oknum Kadis PERKIM Lebak berpotensi melanggar kewajiban ASN, termasuk penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan nilai dasar ASN dan sumpah jabatan.

Selain UU ASN, FORWATU BANTEN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang PNS menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pelanggaran berat atas ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari:

penurunan jabatan,pembebasan dari jabatan,hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS.

FORWATU BANTEN menegaskan, pencopotan jabatan Kadis PERKIM Lebak merupakan konsekuensi hukum, bukan tuntutan emosional.

Dalam pernyataan sikap resminya, FORWATU BANTEN menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Menutup dapur SPPG yang diduga dinaungi atau difasilitasi oleh oknum Kepala Dinas di Kabupaten Lebak.
  2. Mencopot dan memecat oknum Kadis PERKIM Lebak sesuai mekanisme UU ASN dan PP Disiplin PNS.
  3. Mendesak pemeriksaan menyeluruh dan transparan oleh Inspektorat Daerah, APIP, KASN, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum.

Aksi ini diperkirakan akan diikuti sekitar ±275 massa, dipimpin oleh Arwan, S.Pd., M.Si selaku penanggung jawab aksi, dengan Agus Sugianto Wibowo sebagai koordinator lapangan, serta M. Riswanto, S.Kom dan M. Mulyawan, S.Pd sebagai orator.

FORWATU BANTEN menegaskan, aksi tersebut merupakan langkah konstitusional warga negara untuk mengawal program publik agar tidak berubah menjadi ladang kepentingan segelintir oknum.

Rakyat telah bersuara. Regulasi telah jelas. Kini negara ditantang untuk memilih: menegakkan hukum, atau membiarkan kepercayaan publik runtuh.

Loading

Tags: FORWATU BANTEN KUNCI TEKANAN HUKUM: DUGAAN PENYIMPANGAN PROGRAM MBG DI LEBAKOKNUM KADIS PERKIM TERANCAM SANKSI ADMINISTRATIF BERAT HINGGA PIDANAPERKIM Kabupaten Lebak
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Resmi Dilantik, Pimpinan Baznas Banten Diminta Andra Soni Sinergikan Zakat dengan Program Pemprov

Next Post

Polres Way Kanan Rilis Akhir Tahun 2025: Kejahatan Narkoba Meningkat 25,42 Persen, Untuk Kriminalitas dan Laka Lantas Turun

Berita Lainnya

King Naga Apresiasi Respons Cepat PTPN Kebun Cisalak, Jenguk Anak Korban Terperosok Parit dan Siap Tanggung Biaya Medis

King Naga Apresiasi Respons Cepat PTPN Kebun Cisalak, Jenguk Anak Korban Terperosok Parit dan Siap Tanggung Biaya Medis

by Achmad Khotib
07/11/2026
0

Lebak, Banten tabloidpilarpost.com – Kepedulian dan respons cepat terhadap musibah yang menimpa warga ditunjukkan manajemen PTPN Kebun Cisalak. Langkah tersebut...

Mantapkan Persiapan Milad Mahakarya, FORWATU Banten Perkuat Kekompakan dan Identitas Pancapilar

Mantapkan Persiapan Milad Mahakarya, FORWATU Banten Perkuat Kekompakan dan Identitas Pancapilar

by Achmad Khotib
07/11/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.com – Semangat kebersamaan dan kekompakan keluarga besar Forum Warga Bersatu Banten (FORWATU) semakin terlihat dalam proses pematangan persiapan...

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

Lurah Bersama Warga Tiga RW Gelar Jumsih Gabungan, Kawasan Bawah Jembatan Dua Jadi Fokus Pembersihan

by Achmad Khotib
06/11/2026
0

LURAH BERSAMA WARGA TIGA RW GELAR JUMSIH GABUNGAN, KAWASAN BAWAH JEMBATAN DUA JADI FOKUS PEMBERSIHAN Ketua RW 06, RW 07,...

KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

KING NAGA SOROT PERTANYAAN KUASA HUKUM DR. TIFA KEPADA JOKOWI SOAL KAPOLRI DI PERSIDANGAN

by Achmad Khotib
06/11/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | JAKARTA — Jalannya persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa di Pengadilan...

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

LURAH MC BARAT ROHANIAH PURWANINGRUM KLARIFIKASI PEMBERITAAN BANTUAN RUMAH

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

TABLOIDPILARPOST.COM | LEBAK — Lurah Muara Ciujung Barat (MC Barat), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rohaniah Purwaningrum, S.KM., menyampaikan klarifikasi terkait...

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

DATA BAPENDA UNGKAP RIWAYAT TANAH SUPRIAH, PENINJAUAN DI AREA CEMINDO BUKA PERTANYAAN SERIUS

by Achmad Khotib
05/11/2026
0

Lebal, (tabloidpilarpost.com) - Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berkaitan dengan objek lahan di wilayah operasional PT Cemindo Gemilang...

Next Post
Polres Way Kanan Rilis Akhir Tahun 2025: Kejahatan Narkoba Meningkat 25,42 Persen, Untuk Kriminalitas dan Laka Lantas Turun

Polres Way Kanan Rilis Akhir Tahun 2025: Kejahatan Narkoba Meningkat 25,42 Persen, Untuk Kriminalitas dan Laka Lantas Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In