Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Gelombang perlawanan warga sipil resmi digelorakan. Forum Warga Bersatu Banten (FORWATU BANTEN) memastikan akan menggelar Aksi Massa Jilid I pada Jumat, 9 Januari 2026, di depan Kantor Bupati Lebak, sebagai bentuk tekanan publik atas dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak, Selasa (30/12/2025).
Aksi bertajuk “Suara Rakyat, Suara Hati Nurani” ini menandai bahwa kesabaran masyarakat telah berada di titik kritis. MBG yang sejatinya merupakan program strategis nasional—bertujuan meningkatkan gizi dan kecerdasan anak, memperkuat kualitas SDM unggul, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi rakyat demi visi Indonesia Emas 2045—kini dinilai melenceng dari tujuan awalnya.

FORWATU BANTEN menilai, program mulia tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat, sehingga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sorotan tajam mengarah pada oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Lebak, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam praktik yang dipersoalkan publik.
Menurut FORWATU BANTEN, dugaan tersebut semakin menguat akibat tertutupnya akses informasi publik serta minimnya klarifikasi resmi dari pihak terkait. Sikap ini dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
- Pasal 7 ayat (1) dan (2): badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan;
- Pasal 9 dan Pasal 11: kewajiban pengumuman serta penyediaan informasi program dan penggunaan anggaran;
- Pasal 52 UU KIP: sanksi administratif bagi badan publik yang sengaja tidak membuka informasi;
- Pasal 53 UU KIP: ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda bagi pihak yang menghambat hak publik atas informasi.
FORWATU BANTEN menegaskan, sikap bungkam bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum serius.
Tekanan hukum juga diperkuat dengan rujukan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan kewajiban ASN menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
FORWATU BANTEN menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program MBG terbukti, maka oknum Kadis PERKIM Lebak berpotensi melanggar kewajiban ASN, termasuk penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan nilai dasar ASN dan sumpah jabatan.
Selain UU ASN, FORWATU BANTEN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang PNS menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Pelanggaran berat atas ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari:
penurunan jabatan,pembebasan dari jabatan,hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
FORWATU BANTEN menegaskan, pencopotan jabatan Kadis PERKIM Lebak merupakan konsekuensi hukum, bukan tuntutan emosional.
Dalam pernyataan sikap resminya, FORWATU BANTEN menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Menutup dapur SPPG yang diduga dinaungi atau difasilitasi oleh oknum Kepala Dinas di Kabupaten Lebak.
- Mencopot dan memecat oknum Kadis PERKIM Lebak sesuai mekanisme UU ASN dan PP Disiplin PNS.
- Mendesak pemeriksaan menyeluruh dan transparan oleh Inspektorat Daerah, APIP, KASN, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti sekitar ±275 massa, dipimpin oleh Arwan, S.Pd., M.Si selaku penanggung jawab aksi, dengan Agus Sugianto Wibowo sebagai koordinator lapangan, serta M. Riswanto, S.Kom dan M. Mulyawan, S.Pd sebagai orator.
FORWATU BANTEN menegaskan, aksi tersebut merupakan langkah konstitusional warga negara untuk mengawal program publik agar tidak berubah menjadi ladang kepentingan segelintir oknum.
Rakyat telah bersuara. Regulasi telah jelas. Kini negara ditantang untuk memilih: menegakkan hukum, atau membiarkan kepercayaan publik runtuh.
![]()









