Lebak,(tabloidpilarpost.com.)- Dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di sejumlah klinik kesehatan di Kabupaten Lebak mencuat ke publik. Isu ini mencuat setelah dokter spesialis kandungan berinisial ST bersama pengacara Resti Komalawati, SH., M.H. menyampaikan klarifikasi terbuka dalam pertemuan di Klinik Utama Tanti Kirana, Rangkasbitung, Jum’at (26/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap dugaan bahwa banyak klinik di Kabupaten Lebak tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya, mulai dari persoalan perizinan, tenaga medis, hingga kelayakan peralatan kesehatan.
Aktivis pemerhati sosial dan kesehatan, Dani Saeputra, menyatakan temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Ia menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menjadi faktor utama maraknya dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini bukan masalah sepele. Ini menyangkut nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan. Jika benar dibiarkan, maka ini adalah bentuk kegagalan pengawasan,” tegas Dani.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan timnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Lemahnya pengawasan terhadap tenaga medis, termasuk dugaan adanya tenaga yang tidak memiliki izin praktik atau kualifikasi memadai.
Penggunaan peralatan medis yang tidak terawat dan diduga tidak memenuhi standar kelayakan.
Administrasi dan dokumentasi medis yang dinilai tidak tertib serta berpotensi membahayakan pasien.
Dani menilai kondisi tersebut berisiko memicu praktik malapraktik, mulai dari kesalahan diagnosis, penanganan yang tidak sesuai prosedur, hingga penggunaan alat medis yang tidak layak pakai.
Atas temuan tersebut, Dani mendesak Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kesehatan Lebak dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan klinik yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia juga meminta Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) agar tidak bersikap pasif dan berani mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melanggar standar pelayanan kesehatan.
“ASKLIN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas dan integritas layanan kesehatan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan keselamatan pasien,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.









