Semarang,(tabloidpilarpost.com) – Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Tengah, muncul simulasi kenaikan sebesar 10,5 persen dari angka tahun sebelumnya. Jika proyeksi ini diterapkan, Kota Semarang masih akan menempati posisi tertinggi dalam daftar UMK se-Jawa Tengah.
Berdasarkan simulasi, UMK Kota Semarang yang pada tahun 2025 tercatat Rp3.454.827, berpotensi naik menjadi sekitar Rp3.817.583 pada tahun 2026. Disusul oleh Kabupaten Demak yang naik dari Rp2.940.716 menjadi sekitar Rp3.249.491, serta Kabupaten Kendal dari Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717.
Sementara itu, sejumlah daerah dengan basis industri kecil dan menengah diperkirakan masih berada di posisi bawah dengan kisaran Rp2,17 juta hingga Rp2,40 juta jika kenaikan 10,5 persen diterapkan.
Proses penetapan resmi UMK 2026 saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah provinsi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Kenaikan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa penentuan upah minimum harus memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Kalangan buruh berharap kenaikan upah tahun depan mampu menyesuaikan dengan meningkatnya biaya kebutuhan pokok. Di sisi lain, pengusaha diminta menyesuaikan struktur biaya agar tetap kompetitif di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Kenaikan UMK 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi dorongan bagi produktivitas dan investasi di wilayah Jawa Tengah.
Simulasi UMK 2026 Jawa Tengah (Kenaikan ±10,5%)
| Kabupaten/Kota | UMK 2025 | Simulasi UMK 2026 (±10,5%) |
|---|---|---|
| Kota Semarang | Rp3.454.827 | Rp3.817.583 |
| Kabupaten Demak | Rp2.940.716 | Rp3.249.491 |
| Kabupaten Kendal | Rp2.783.455 | Rp3.075.717 |
| Kabupaten Semarang | Rp2.750.136 | Rp3.038.900 |
| Kabupaten Kudus | Rp2.680.486 | Rp2.961.935 |
| Kabupaten Cilacap | Rp2.640.248 | Rp2.917.474 |
| Kabupaten Jepara | Rp2.610.224 | Rp2.884.297 |
| Kota Pekalongan | Rp2.545.138 | Rp2.812.377 |
| Kabupaten Batang | Rp2.534.383 | Rp2.800.493 |
| Kota Salatiga | Rp2.533.583 | Rp2.792.008 |
Catatan: Angka di atas merupakan simulasi berdasarkan usulan kenaikan 10,5 persen dari UMK 2025, belum merupakan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Senoaji









