Magelang, (tabloidpilarpost.com) —
Aksi tambang pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggerebek lokasi penambangan liar di wilayah Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dari hasil operasi, aparat menemukan 36 titik tambang ilegal serta 39 depo pasir yang beroperasi tanpa izin di kawasan lindung milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung selama dua tahun dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan, hasil tambang pasir dari kawasan itu diperkirakan mencapai 21 juta meter kubik. “Aktivitas tambang ini dilakukan secara masif dan melanggar hukum karena berada di kawasan konservasi,” tegasnya.
Kerusakan lingkungan akibat tambang liar tersebut pun cukup parah. Berdasarkan hasil pemetaan drone hingga Oktober 2025, luas area yang terdampak mencapai 312 hektare — terdiri dari 251 hektare di Resort Srumbung dan 61 hektare di Resort Dukun. Kondisi itu menyebabkan erosi, pendangkalan aliran sungai, serta berpotensi memperbesar risiko bencana lahar saat musim hujan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial AP, WW, dan DA. AP dan WW berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat, sedangkan DA diduga sebagai pemilik lahan depo dan armada pengangkut pasir. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta pasal pidana tambahan terkait kerusakan lingkungan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita enam unit ekskavator dan satu truk dump yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tersebut juga mengancam kelestarian alam serta keselamatan masyarakat di lereng Merapi.
Senoaji
![]()









