Jakarta,(Tabloidpilarpost.com), Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru — yakni Putusan No. 95/PUU-XII/2014 dan Putusan No. 181/PUU-XXII/2024 — merupakan “bom waktu hukum” yang dapat melegitimasi perusakan hutan secara halus atas nama hak masyarakat turun-temurun.
“Ini bukan perlindungan masyarakat adat, ini legalisasi halus terhadap perusakan hutan. MK seolah membuka pintu belakang bagi mafia tanah, lalu memberi mereka selimut moral bernama turun-temurun,” tegas Tegar di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, putusan MK tersebut berisiko tinggi karena tidak mengatur batas yang jelas, seperti definisi masyarakat turun-temurun, pembatasan non-komersialitas, maupun kategori kawasan hutan yang dapat dikecualikan.
“Hukum tidak boleh kabur. Jika hukum kabur, yang berkuasa adalah tafsir. Dan ketika tafsir dikendalikan oleh kepentingan, maka yang lahir adalah legalisasi kejahatan,” ujarnya.
Tegar menegaskan, penerapan putusan MK tidak boleh berlaku di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Suaka Margasatwa Balai Raja, Suaka Margasatwa Gunung Raya, maupun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Kawasan konservasi adalah wilayah sakral negara. Jika MK tidak tegas, maka negara sendiri yang menandatangani izin pemusnahan ekosistemnya,” katanya keras.
Ia menilai banyak pihak menggunakan tafsir longgar putusan MK untuk melegalkan praktik kebun komersial di kawasan konservasi.
“Di TNBBS misalnya, ada puluhan ribu hektare kebun kopi yang katanya milik masyarakat. Padahal hasilnya dijual. Itu bukan nonkomersil, itu bisnis. Jangan bodohi publik dengan istilah turun-temurun,” sindirnya.
CSM juga menyoroti tindakan anggota DPR RI Mukhlis Basri yang membagikan tautan berita seolah-olah putusan MK membolehkan pembukaan kebun di kawasan konservasi.
“Mukhlis Basri harus belajar membaca hukum dengan benar. Jangan asal sebar berita dan menciptakan tafsir liar. Kalau semua pejabat beropini tanpa dasar, yang rusak bukan hanya hutan, tapi juga kredibilitas negara,” tegas Tegar.
Selain putusan MK, Tegar juga mengecam penerbitan SK Data Tanah Instansi (SK Datin) di kawasan konservasi yang disebutnya sebagai produk administrasi sesat.
“SK Datin di TNTN, Balai Raja, dan Pusat Latihan Gajah Muara Basung adalah pelanggaran hukum terang-benderang. Pejabat yang menandatanganinya harus diperiksa,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan itu menabrak dua payung hukum nasional:
- UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
CSM mendesak Presiden RI dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan audit hukum dan administrasi atas penerapan putusan MK dan SK Datin di kawasan konservasi.
“Negara tidak boleh hadir hanya ketika hutan sudah habis. Harus ada langkah korektif sebelum hukum menjadi alat pembenaran perusakan,” tutup Tegar.









