https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

CAKRA SURYA MANGGALA: PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Desak Presiden dan Kejaksaan Agung Turun Tangan

wahyudi by wahyudi
18/10/2025
in Pilar Jakarta
0
CAKRA SURYA MANGGALA: PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Jakarta,(Tabloidpilarpost.com), Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru — yakni Putusan No. 95/PUU-XII/2014 dan Putusan No. 181/PUU-XXII/2024 — merupakan “bom waktu hukum” yang dapat melegitimasi perusakan hutan secara halus atas nama hak masyarakat turun-temurun.

“Ini bukan perlindungan masyarakat adat, ini legalisasi halus terhadap perusakan hutan. MK seolah membuka pintu belakang bagi mafia tanah, lalu memberi mereka selimut moral bernama turun-temurun,” tegas Tegar di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga:

  • MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Pidana atau Perdata Dalam Menjalankan Profesi
  • H.Joncik Muhamad-Arifai Resmi Menang,MK Tolak Gugatan HBA-Henny

Menurutnya, putusan MK tersebut berisiko tinggi karena tidak mengatur batas yang jelas, seperti definisi masyarakat turun-temurun, pembatasan non-komersialitas, maupun kategori kawasan hutan yang dapat dikecualikan.

“Hukum tidak boleh kabur. Jika hukum kabur, yang berkuasa adalah tafsir. Dan ketika tafsir dikendalikan oleh kepentingan, maka yang lahir adalah legalisasi kejahatan,” ujarnya.

Tegar menegaskan, penerapan putusan MK tidak boleh berlaku di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Suaka Margasatwa Balai Raja, Suaka Margasatwa Gunung Raya, maupun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Kawasan konservasi adalah wilayah sakral negara. Jika MK tidak tegas, maka negara sendiri yang menandatangani izin pemusnahan ekosistemnya,” katanya keras.

Ia menilai banyak pihak menggunakan tafsir longgar putusan MK untuk melegalkan praktik kebun komersial di kawasan konservasi.

“Di TNBBS misalnya, ada puluhan ribu hektare kebun kopi yang katanya milik masyarakat. Padahal hasilnya dijual. Itu bukan nonkomersil, itu bisnis. Jangan bodohi publik dengan istilah turun-temurun,” sindirnya.

CSM juga menyoroti tindakan anggota DPR RI Mukhlis Basri yang membagikan tautan berita seolah-olah putusan MK membolehkan pembukaan kebun di kawasan konservasi.

“Mukhlis Basri harus belajar membaca hukum dengan benar. Jangan asal sebar berita dan menciptakan tafsir liar. Kalau semua pejabat beropini tanpa dasar, yang rusak bukan hanya hutan, tapi juga kredibilitas negara,” tegas Tegar.

Selain putusan MK, Tegar juga mengecam penerbitan SK Data Tanah Instansi (SK Datin) di kawasan konservasi yang disebutnya sebagai produk administrasi sesat.

“SK Datin di TNTN, Balai Raja, dan Pusat Latihan Gajah Muara Basung adalah pelanggaran hukum terang-benderang. Pejabat yang menandatanganinya harus diperiksa,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan itu menabrak dua payung hukum nasional:

  1. UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

CSM mendesak Presiden RI dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan audit hukum dan administrasi atas penerapan putusan MK dan SK Datin di kawasan konservasi.

“Negara tidak boleh hadir hanya ketika hutan sudah habis. Harus ada langkah korektif sebelum hukum menjadi alat pembenaran perusakan,” tutup Tegar.

 

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

WAMENAG ROMO MUHAMMAD SYAFI’I: IZIN PRAKARSA PEMBENTUKAN DITJEN PESANTREN SEGERA DIKIRIM KE SETNEG

Next Post

PEMKAB MALANG PERBAIKI DAN BANGUN JALAN PENGHUBUNG SUMBERBUTUH–KRAJAN BALEARJO

Berita Lainnya

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

by Muhamad Ramdani
15/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memaparkan rancangan prioritas penanganan infrastruktur jalan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur...

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

by Achmad Khotib
14/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Pemuda Banten Bersatu (PBB) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik jual...

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

by Achmad Khotib
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk...

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

by Dandy Ghony
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak...

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

by Pilar Post
07/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil...

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

by Dandy Ghony
28/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

Next Post
PEMKAB MALANG PERBAIKI DAN BANGUN JALAN PENGHUBUNG SUMBERBUTUH–KRAJAN BALEARJO

PEMKAB MALANG PERBAIKI DAN BANGUN JALAN PENGHUBUNG SUMBERBUTUH–KRAJAN BALEARJO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In