Jakarta, (tabloidpilarpost.com) — Kabar gembira datang dari Kementerian Agama. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Menurutnya, surat permohonan izin prakarsa untuk pembentukan Ditjen tersebut akan segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Setneg,” ujar Wamenag usai pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut hadir Deputi Kelembagaan Kemenpan RB Nanik Purwati, serta jajaran pendamping dari Kemenag, di antaranya Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, dan Tenaga Ahli Wamenag Junisab serta Jaka.
Wamenag menegaskan optimismenya bahwa Hari Santri 2025 akan menjadi momentum istimewa bagi dunia pesantren.
“Saya optimistis Hari Santri 2025 akan menjadi momen bersejarah dengan hadirnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” ujarnya.
Romo Syafi’i menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak karena pesantren memegang peran strategis dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Ketiga fungsi ini telah dijalankan pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam khas Indonesia yang menjadi kawah bagi jutaan santri dalam memahami ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin,” jelasnya.
Selain fungsi pendidikan, pesantren juga menjadi motor dakwah moderat yang menanamkan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh. Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pesantren terbukti berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan penguatan ekonomi lokal, terutama di daerah pedesaan.
“Ketiga fungsi ini tidak akan optimal jika hanya dikelola di tingkat eselon II. Diperlukan kehadiran negara melalui Ditjen Pesantren agar fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan,” tegas Wamenag.
Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, dan diperkirakan mencapai 44 ribu lembaga jika yang belum terdaftar turut dihitung. Pesantren-pesantren tersebut mengelola lebih dari 11 juta santri dengan dukungan sekitar 1 juta kiai dan dewan guru.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) serta 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di seluruh Indonesia. “Secara kuantitas, ini adalah jumlah yang sangat besar dan membutuhkan struktur kelembagaan yang kuat,” jelas Wamenag.
Ia menambahkan, Kemenag bersama Kemenpan RB telah melakukan analisis beban kerja secara menyeluruh. “Ikhtiar sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden akan terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah Hari Santri sekaligus bentuk penghormatan kepada para kiai dan pegiat pesantren,” tandasnya.









