https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 20 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kasus

Dugaan Cemaran Lingkungan: Ke Mana Limbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia?

“Cemaran di Balik Sepatu Ekspor: Ancaman Senyap dari Jantung Industri Purwakarta”

Hans Budhi by Hans Budhi
06/10/2025
in Kasus, Pilar Jabar
0
Dugaan Cemaran Lingkungan: Ke Mana Limbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia?

Purwakarta, (tabloidpilarpost.com) – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Ir. Zaenal Abidin, MP menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Metro Pearl Indonesia, perusahaan sepatu ekspor raksasa yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Pertanyaan besar kini mencuat: ke mana sebenarnya limbah domestik dari ribuan pekerja perusahaan tersebut dibuang?

Baca juga:

  • UPTD SPALD Kota Cimahi Sediakan Layanan Sedot Tinja
  • Fakta Sidak PT San Fu dan PT Asa Paper Utama: KMP Siap Lapor Polisi atas Dugaan…

Menurut Zaenal, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 8.000 karyawan itu diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengelola limbah domestik.

“Dengan jumlah buruh sebanyak itu, potensi limbah domestik yang dihasilkan setiap hari bisa mencapai 400–800 ribu liter, bahkan dalam kondisi hemat tetap di atas 240 ribu liter per hari. Tanpa IPAL, limbah berpotensi mengalir langsung ke sungai atau meresap ke tanah warga,” ujar Zaenal kepada wartawan di Purwakarta.

Ia menegaskan, kondisi ini bukan sekadar hitungan angka, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

“Sungai bisa berubah menjadi septic tank raksasa. Tanah warga dapat tercemar limbah berisi kotoran, detergen, amonia, minyak, dan bahan organik lain,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran dan Data Teknis

KMP menduga, kandungan limbah domestik mentah dari aktivitas ribuan pekerja PT Metro Pearl Indonesia berpotensi melampaui Baku Mutu Air Limbah (BMAL) hingga 5–7 kali lipat.
Berikut perkiraan parameter hasil kajian literasi:

  • BOD: 200–220 mg/L (BMAL ≤ 30 mg/L)
  • COD: 400–500 mg/L (BMAL ≤ 100 mg/L)
  • TSS: 120–150 mg/L (BMAL ≤ 30 mg/L)
  • Amonia: 40–50 mg/L (BMAL ≤ 10 mg/L)
  • Minyak & Lemak: 15–20 mg/L (BMAL ≤ 5 mg/L)

Fakta ini diperkuat oleh Permen LHK No. 11 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap kegiatan menghasilkan limbah domestik lebih dari 3.000 liter per hari untuk memiliki dan mengoperasikan IPAL.

Potensi Pelanggaran Hukum

Zaenal menegaskan, jika benar limbah dibuang tanpa pengolahan, maka PT Metro Pearl Indonesia diduga melanggar:

  • Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Kedua aturan tersebut mewajibkan pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.

Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2009 juga menegaskan sanksi pidana lingkungan sebagai berikut:

  1. Pasal 98 – Pencemaran dengan sengaja: pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
  2. Pasal 99 – Karena kelalaian: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
  3. Pasal 104 – Membuang limbah tanpa izin: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

“Pembuangan limbah tanpa IPAL bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Zaenal.

Desakan Tindakan dari Pemerintah dan Penegak Hukum

KMP mendesak DLH Kabupaten Purwakarta dan DLH Provinsi Jawa Barat agar segera melakukan sidak mendadak untuk memastikan kebenaran pengelolaan limbah PT Metro Pearl Indonesia.

Jika terbukti ada pelanggaran, Zaenal meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif tegas — mulai dari denda, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta tidak ragu memproses pidana lingkungan bila ditemukan unsur pelanggaran serius.

“Kami tidak akan diam jika Purwakarta dijadikan korban keserakahan industri. Negara harus hadir, hukum lingkungan harus ditegakkan, dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” pungkas Zaenal.

 

Loading

Tags: Ketua Komunitas Madani PurwakartaLimbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sistem OSS Indonesia Alami Masa Peralihan, Penyesuaian Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025

Next Post

Syukuran Kantor Baru DPP LSM Lodaya Karawang dan PT Gapura Kuta Rahayu, Wujud Semangat Baru untuk Karawang

Berita Lainnya

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

Warga Poncol Antusias Datangi TPS 08, Pilkades Bojongsari Berlangsung Kondusif

by Agus Mulyana
20/09/2026
0

Bekasi, (Tabloidpilarpost.com),— Antusiasme warga terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di TPS 08, wilayah Poncol, Desa Bojongsari,...

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

KLAIM BAGI HASIL 50 PERSEN DIPERTANYAKAN, DANA RP565 JUTA DAN SISA RP330 JUTA JADI SOROTAN

by Achmad Khotib
19/09/2026
0

tabloidpilarpost.com JAKARTA — Persoalan mengenai klaim pembagian hasil sebesar 50 persen yang melibatkan Mustofa alias Tofa kembali menjadi sorotan. Persoalan...

Ratusan Pendukung Iringi Kampanye Ahmad Yani Nomor Urut 3, Keliling Labansari Sapa Warga

Ratusan Pendukung Iringi Kampanye Ahmad Yani Nomor Urut 3, Keliling Labansari Sapa Warga

by Agus Mulyana
17/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) -  Calon Kepala Desa Labansari nomor urut 3, Ahmad Yani, menggelar kampanye akbar bersama tim dan para pendukungnya...

Pilkades Kedungwaringin 2026, Hj Tita Komala Nomor Urut 3 Gelar Kampanye Akbar

Pilkades Kedungwaringin 2026, Hj Tita Komala Nomor Urut 3 Gelar Kampanye Akbar

by Agus Mulyana
17/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaringin periode 2026–2034 diwarnai kegiatan kampanye akbar calon petahana Hj Tita Komala,...

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon Pengganti

Underpass Gatot Subroto Berdampak pada Pohon, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon Pengganti

by Erwin M Ali
16/09/2026
0

Cimahi, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk kompensasi atas sejumlah pohon yang terdampak pembangunan...

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

by Achmad Khotib
16/09/2026
0

tabloidpilarpost.com Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya...

Next Post
Syukuran Kantor Baru DPP LSM Lodaya Karawang dan PT Gapura Kuta Rahayu, Wujud Semangat Baru untuk Karawang

Syukuran Kantor Baru DPP LSM Lodaya Karawang dan PT Gapura Kuta Rahayu, Wujud Semangat Baru untuk Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In