Garut, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan penyimpangan Dana Desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, akhirnya terkuak. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi merilis Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT) bernomor 700.1.2.1/1993/insp, tertanggal 29 Agustus 2025.
Laporan berstatus rahasia tersebut membongkar indikasi penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021–2024 dan penyertaan modal BUMDes TA 2025. Tak main-main, audit menemukan adanya kerugian negara yang nyata dan wajib dikembalikan oleh Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan.

Tenggat 60 Hari: Uang Negara Harus Kembali
Inspektorat telah memberikan batas waktu 60 hari kepada Kades Iwan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. Jika dalam waktu tersebut tak ada penyelesaian, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian, proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,”tegas Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat.
Pihak Inspektorat sendiri memastikan bahwa LHP telah resmi disampaikan kepada Kades Iwan. Meski sebelumnya ia beberapa kali mangkir dengan alasan sakit, akhirnya laporan dan dokumen tanggung jawab berhasil diterima.
“LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Yang penting sekarang adalah, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” ujar Bu Fitri dari Inspektorat Garut melalui pesan singkat.
Suara Warga: “Kami Kehilangan Kesabaran”
Di tengah ketegangan ini, masyarakat Desa Cihaurkuning mulai bersuara lantang. Banyak yang menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja audit, tapi benar-benar dibawa ke jalur hukum bila tidak ada penyelesaian.
“Jangan biarkan uang desa jadi bancakan. Kalau terbukti menyeleweng, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu tokoh warga dengan nada geram.
Menuju Jerat Pidana: Jalan ke Baju Oranye?
Kini, semua mata tertuju pada Kades Iwan. Apakah ia akan memilih menyelesaikan masalah ini secara administratif, atau memilih diam dan membiarkan proses hukum mengambil alih?
Dengan waktu yang terus berjalan, LHP dari Inspektorat bukan lagi sekadar dokumen evaluasi internal. Ia telah menjadi bom waktu yang bisa meledak menjadi kasus pidana. Dan bila 60 hari berlalu tanpa pengembalian kerugian negara, ‘baju oranye’ bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata.
![]()









