https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 21 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sulawesi

Bersama Monitoring dan Ivestigation Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Kepsek Plt di Kabupaten Pinrang

Pilar Post by Pilar Post
07/05/2024
in Pilar Sulawesi
0
Bersama Monitoring dan Ivestigation Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Kepsek Plt di Kabupaten Pinrang

Pinrang,(tabloidpilarpost.com) – Masih ingat kasus dugaan jual beli jabatan Kepala sekolah Kepsek Plt atau definitif dan dugaan perekrutan honorer bodong serta dugaan pungli disekolah yang ada di wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang

Sejauh ini LSM FP2KP telah melaporkan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah, dugaan honorer dan PPPK bodong, dan dugaan pungutan liar dilingkup sekolah, hal tersebut diduga masih terus dilakukan meski dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing di komisi 1 kantor DPRD Pinrang pada tanggal 02 Januari 2024 telah diketahui jelas melenceng dan tidak sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku. Selain diketahui melenceng dari regulasi yang ada, juga diketahui tidak adanya upaya perbaikan dari dinas terkait.

Baca juga:

  • Dugaan Jual Beli LKS di SDN Bakalan Krajan 2, Ini Penjelasan Disdikbud Kota Malang
  • Dugaan Jual Beli LKS dan Pungutan Mutasi di SDN Bakalan Krajen 2 Picu Keresahan Orang Tua

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya menyatakan bahwa telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sulsel dan BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar.” Iya tidak hanya sekedar melaporkan, LSM FP2KP telah memberikan informasi dan bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPK RI Perwakilan Sulsel ” Sebutnya kepada awak media, Senin 6 Mei 2024.

Ia berharap laporan LSM FP2KP terkait dugaan jual beli jabatan kepsek, dugaan honorer bodong, dugaan pungutan liar dilingkup sekolah yang diduga berkedok sumbangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dapat diusut secepatnya oleh APH.

” Kami berharap laporan kami segera dapat diusut secepatnya, baik itu dugaan jual beli jabatan kepsek Plt dan definitif, selama kepemimpinan kadis Andi Matjja, Karena sudah terbukti melenceng dari regulasi yang ada sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud no 40 tahun 2021. Kenapa melenceng ? Itu karena kuat dugaan adanya setoran jual beli jabatan kepsek Plt dan defenitif. Sementara banyak yang bersyarat dan menjadi korban” Ungkapnya.

Selain itu kami dari LSM FP2KP telah melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti terkait adanya dugaan perekrutan honorer bodong dan dugaan P3K bodong serta dugaan jual beli jabatan kepala sekolah dan dugaan pungutan liar dilingkungan sekolah yang diduga berkedok sumbangan pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang pada tanggal 22 Desember 2023.

Iya menambahkan pengangkatan guru menjabat kepala sekolah di Pinrang diduga kuat telah melanggar aturan Permendikbud no 40 tahun 2021. Karena selain tidak melibatkan tim pengangkatan Kepsek, pengangkatan kepsek di Pinrang diduga tidak memenuhi 11 item persyaratan dan diduga hanya dikelolah oleh Oknum PTK saja.

Selain itu lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Surat edaran Menteri PAN RB RI nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan daerah serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN serta PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sehingga semua honorer yang diangkat mulai tahun 2018 sampai sekarang diduga cacat hukum dan diduga telah merugikan keuangan Negara serta diduga ada praktik jual beli didalamnya.

Kondisi tersebut diatas memperlihatkan bukti nyata bahwa pengangkatan honorer yang diangkat tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku seharusnya dihentikan menjadi honorer atau di keluarkan atau dicabut SKnya. Dan segala pengeluaran keuangan Negara pada perekrutan honorer yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku diduga menjadi kerugian keuangan Negara.

LSM FP2KP juga telah melaporkan dugaan pungutan liar dilingkungan sekolah (pungli) di satuan pendidikan kabupaten pinrang yang diduga berkedok sumbangan pembangunan tetapi sampai saat ini diduga tidak ada tindakan yang kongkrit yang dilakukan oleh pihak Kejati SulSel, yang seharusnya ditindaklanjuti dan diberikan efek jerah agar tidak merajalela

Saat ini, Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo telah menyurat mempertanyakan perkembangan surat yang telah dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetapi sampai hari ini Rabu 01 Mei 2024 belum ada surat balasan dari pihak Kejati Sulsel, Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI nomor 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41 ayat 2 huruf d yang menyatakan bahwa hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Lanjut Ketua LSM FP2KP, bahwa dengan kondisi tersebut diatas diharapkan kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dapat melakukan tindakan yang kongret agar tidak mencoreng nama baik Kejaksaan atau DIDUGA JAKSA TIDUR.

Dalam waktu dekat ini Ketua LSM FP2KP merencanakan akan menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Republik Indonesia mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diduga bekerjasama dengan pihak koruptor di Kabupaten Pinrang.

Sdj Tpp

Loading

Tags: dugaan perekrutan honorer bodong serta dugaan pungli disekolahkasus dugaan jual beli jabatan Kepala sekolah Kepsek Plt atau definitif
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Amanda Soemedi Bey Machmudin Resmikan Kerabat Store di Bandara Kertajati

Next Post

Bey Machmudin Kukuhkan Adi Gemawan sebagai Kepala Perwakilan BPKP Jabar

Berita Lainnya

FJRI Soroti Komunikasi Humas Polres Bantaeng, Jamuan Kapolres Belum Jadi Ruang Diskusi

FJRI Soroti Komunikasi Humas Polres Bantaeng, Jamuan Kapolres Belum Jadi Ruang Diskusi

by Ismail
19/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Harapan Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) untuk membahas secara langsung persoalan komunikasi antara Humas Polres Bantaeng dan...

Bupati Bantaeng Jadi Dosen Luar Biasa UMI, Dorong Mahasiswa Jembatani Akademik dan Inovasi

Bupati Bantaeng Jadi Dosen Luar Biasa UMI, Dorong Mahasiswa Jembatani Akademik dan Inovasi

by Ismail
19/09/2026
0

Makassar, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin resmi menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi dan Pendidikan...

Pertanian Bantaeng Tumbuh 1,97 Persen di Tengah Tekanan El Niño, Produksi Padi dan Jagung Menurun

Pertanian Bantaeng Tumbuh 1,97 Persen di Tengah Tekanan El Niño, Produksi Padi dan Jagung Menurun

by Ismail
19/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Sektor pertanian Kabupaten Bantaeng masih mencatat pertumbuhan positif pada Triwulan II 2026, meski menghadapi tekanan perubahan iklim...

Baznas Bantaeng Serahkan Bantuan Bedah dan Benah Rumah, Bupati: Sinergi Ini Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Baznas Bantaeng Serahkan Bantuan Bedah dan Benah Rumah, Bupati: Sinergi Ini Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

by Ismail
17/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) -  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bantaeng kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui program benah dan bedah...

Wujud Sinergitas, Bupati Bantaeng Tandatangani PKS dengan Pertanahan Bantaeng.

Wujud Sinergitas, Bupati Bantaeng Tandatangani PKS dengan Pertanahan Bantaeng.

by Ismail
17/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)...

HUT ke-75 IBI, Bupati Bantaeng Apresiasi Pengabdian Bidan untuk Masyarakat

HUT ke-75 IBI, Bupati Bantaeng Apresiasi Pengabdian Bidan untuk Masyarakat

by Ismail
17/09/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI)...

Next Post
Bey Machmudin Kukuhkan Adi Gemawan sebagai Kepala Perwakilan BPKP Jabar

Bey Machmudin Kukuhkan Adi Gemawan sebagai Kepala Perwakilan BPKP Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In