Malang, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan lain di SDN Bakalan Krajan 2 terus bergulir tanpa kepastian. Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengklaim telah melakukan klarifikasi dan monitoring berulang kali, hingga kini hasil evaluasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Situasi ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja Disdikbud Kota Malang, yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani dugaan pungutan di sekolah negeri.
Sorotan publik menguat setelah Disdikbud Kota Malang mengirimkan surat resmi bernomor 800.1.6/281/35.73.401/2026 tertanggal 21 Januari 2026 kepada Pimpinan Tabloid Pilar Post. Dalam surat tersebut, Disdikbud menyatakan telah menindaklanjuti pertanyaan media terkait dugaan jual beli LKS di SDN Bakalan Krajan 2.
Namun, alih-alih memberikan kejelasan, isi surat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Disdikbud mengakui adanya proses klarifikasi terkait dugaan jual beli LKS dan pungutan lainnya, tetapi tidak menyertakan hasil evaluasi secara rinci maupun dokumen pendukung yang dapat diakses publik.
Disdikbud menyebut telah melakukan klarifikasi pada 7 Januari, 19 Januari, dan 20 Januari 2026, dengan menghadirkan tenaga pendidik dan kependidikan SDN Bakalan Krajan 2. Salah satu kesimpulan yang disampaikan adalah bahwa pembelian LKS pada semester pertama tidak diwajibkan oleh sekolah, sedangkan pada semester berjalan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wali murid.
Ironisnya, meski klarifikasi dilakukan hingga tiga kali, Disdikbud tidak kunjung membuka hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada orang tua murid maupun masyarakat luas. Dinas berdalih masih mengumpulkan informasi dan bukti pendukung.
Sikap Disdikbud ini menuai kekecewaan dari orang tua murid. Dugaan pungutan di sekolah negeri dinilai sebagai persoalan serius yang seharusnya ditangani secara cepat, terbuka, dan tegas.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, seharusnya hasil klarifikasi dibuka. Jangan berlarut-larut seperti ini,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam keterangannya, Disdikbud Kota Malang menyatakan bahwa komite sekolah tidak terlibat dalam pengadaan LKS. Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil klarifikasi ke satuan pendidikan.
Namun, pernyataan ini kembali dipertanyakan karena tidak disertai dokumen terbuka, berita acara, maupun penjelasan rinci yang dapat diverifikasi publik. Orang tua murid menilai keterangan tersebut masih bersifat sepihak.
Disdikbud juga mengklaim tengah menyiapkan surat edaran pencegahan korupsi di lingkungan satuan pendidikan serta akan mengoptimalkan peran pengawas sekolah di seluruh SD negeri di Kota Malang.
Meski demikian, Disdikbud tidak menjelaskan secara tegas sanksi atau langkah korektif yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran. Dinas hanya menyebut akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menyebut bentuk tindakan konkret.
Kondisi ini membuat sebagian orang tua murid menilai Kepala Disdikbud Kota Malang gagal menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara maksimal. Bahkan, Disdikbud dinilai tidak responsif terhadap keresahan publik.
Atas dasar itu, orang tua murid mendesak Wali Kota Malang untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disdikbud, demi memastikan dunia pendidikan di Kota Malang terbebas dari praktik pungutan dan transaksi berkedok pembelajaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Disdikbud Kota Malang belum mengumumkan hasil akhir evaluasi dan monitoring terhadap SDN Bakalan Krajan 2 secara resmi, sementara kegelisahan orang tua murid terus bergulir.
![]()









