Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Dua pria di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena diduga mencuri 40 ( Empat Puluh ) Utas Tali rumput laut.
Kedua pemuda tersebut adalah “RIN” warga Rt. 02 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, dan “PAD” warga jalan Mantikas Tidung RT. 02 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, Sekira pukul 14.00 Wita.
Saat itu pelapor pergi mengecek jemuran rumput lautnya, saat itu pelapor melihat tali rumput laut miliknya masih ada tergantung di penjemuran rumput laut milik pelapor.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita, pelapor pergi ke penjemuran rumput lautnya untuk menjemur rumput lautnya dan saat itu pelapor melihat tali rumput laut pelapor yang tergantung di penjemurannya sudah tidak ada.
Atas keadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.- (Lima Jutah Rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Kantor Polsek Sebatik Barat.
Pelaku mengambil barang berupa Tali Rumput Laut dengan cara di ambil dari Jemuran Rumput Laut yang dimana pada saat itu tidak ada orang atau pun rumah disekitar tempat penjemuran Rumput Laut dengan maksud untuk dijual hanya saja belum menemukan pembeli sehingga tali tersebut masih disimpan di rumahnya.
Kata Siswati, Adapun barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 (Satu) Unit Motor Honda beat Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Parang Panjang, 2 ( Dua ) Buah Karung Warna Putih, dan 40 ( Empat Puluh ) Utas Tali rumput laut Warna Biru dengan tali Cincin Warna Orange.
“Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 KUH Pidana. dengan ancaman hukum 7 ( tujuh ) tahun penjara”, ujar Siswati kepada media ini, Kamis (18/01/2024). (Rdm/ Humas Polres Nunukan).
![]()









