Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap empat orang pria terduga pelaku pencurian 1 Unit Mesin Gantung 15 Pk Warna Abu- abu Pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 Sekira Pukul 05.00 Wita, di Sungai Baru Jalan Salowangi RT. 12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.
Keempat pelaku tersebut masing- masing berinisial, “Alpu, Jam, Asr, dan Irw”, warga jalan Salowangi RT.12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik yang bekerja sebagai nelayan.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, kasus pencurian ini terungkap berkat adanya laporan dari “Usman” warga Jalan Salowangi RT. 12 Desa Binalawan Sebatik.
Lebih lanjut Kata Siswati, Adapun kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024, Sekira pukul 02:00 Wita.
Berawal ketika motoris perahu pelapor pergi mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru Jln. Salowangi RT 12 Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan dan masih terlihat keadaan perahu serta mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu- abu masih berada ditempatnya.
Kemudian setelah itu perkiraan pukul 07:00 Wita, pada saat itu pelapor hendak mengecek keadaan perahu tersebut mendapati bahwa perahu dalam keadaan aman namun mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu- abu sudah tidak ada pada perahu tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000 ( Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk ditindaklanjuti”, ungkap Siswati kepada Tabloidpilarpost.com, Sabtu (03/02/2024).
Masih menurut Siswati, Modus operandi : Tersangka mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual hanya saja tersangka belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau.
Para pelaku berencana ingin membagi hasil dari penjualannya untuk di pakai keperluan sehari- hari dan pada saat subuh dimana Orang- orang sekitar sudah tertidur semua, para pelaku mengambil mesin tersebut kemudian menyembunyikan di hutan bakau untuk sementara waktu.
“Saat ini, semua barang bukti (BB) berupa 1 (Satu) Unit Mesin Gantung 15 Pk Warna Abu- abu, 1 (Satu) Buah Kunci Inggris, 1 ( Satu ) Buah Parang Panjang, 1 ( Satu ) Buah Selang Minyak, dan 1 (satu) Buah Tali serta Empat pelaku sudah diamankan di Polsek Sebatik Barat.
Mereka pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. dengan ancaman hukum 7 ( tujuh ) tahun penjara”, Tutup Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nunukan).









