Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil menangkap pelaku pencurian di Perumahan Pelindo Jalan Tien Soeharto Rt.012 Nunukan.

Pelaku berinisial “AMI(20)” yang merupakan pelajaran/mahasiswa, warga Jalan Tien Soeharto RT.15 Nunukan ditangkap setelah korban melaporkan kehilangan handphone miliknya dengan merk SAMSUNG A72 berwana hitam.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, kronologis kejaidian Pada hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita.
Pelapor pada saat itu sedang melaksanakan ibadah. Setelah pulang dari ibadah, pelapor melihat kondisi rumah pada saat itu pintu belakang sudah terbuka yang sebelumnya kondisi pintu tersebut dalam keadaan terkunci, namun pada saat itu pelapor belum menyadari bahwa ada barang yang hilang, sekitar jam 21.00 wita.
“Pada saat itu pelapor ingin menggunakan handphone miliknya dengan merk SAMSUNG A72 berwana hitam namun handphone tersebut tidak ada, dalam kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)”, ungkap Siswati.
Kata Siswati lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sedang berada di depan counter Hp Jl. Tien Soeharto Rt.012 Kel. Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, pada saat digeledah badannya, ditemukan HP milik Korban berada dikantong celana sebelah kanan dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian seorang diri.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamanakan, 1. HP Merk Samsung A73 warna hitam 1 unit, Cas tipe C warna putih, Aksesoris gelang 1 pcs, dan Aksesoris rantai 1 pcs.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 362 KUH Pidana”, Tutup Siswati.
(Rdm/ Humas Polres Nunukan).









