https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

Pilar Post by Pilar Post
27/02/2021
in Uncategorized
0
Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

JAKARTA – (Tabloidpilarpost.com), Mabes Polri terapkan konsep Presisi atas dua kasus yang ditangani jajarannya. Kedua kasus tersebut yakni empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara.

Dan kasus empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu.

Baca juga:

  • Program Baru Bareskrim Polri dan Ombudsman Siap Bergandengan Tangan Perbaiki Pelayanan Publik
  • Dukung 100 Hari Kinerja Kapolri | Kapolres Simalungun Ikuti Commander Wish Kapolri…

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan penerapan konsep Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya, Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Dan ini akan terus dilakukan terhadap kasus atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

Ia menjelaskan untuk kasus penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan kasus ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.

“Konsep Presisi berkeadilan telah dijalankan. Kasus berawal karena diketahui foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Agus.

Mabes Polri melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bekerjasama dengan tim mediasi eksternal yakni Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.

baca juga : http://www.tabloidpilarpost.com/2021/02/26/kades-cakkeware-cenrana-belum-bayar-gaji-aparat-desanya-ada-apa/

“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan hasilnya sepakat berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.

Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara langsung. Beberapa poin yang disepakati yakni pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki sistem kualitas SDM managemen.

Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas kepercayaan yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang merupakan suami Zakia.

Fauzi kecewa karena foto Zakia saat dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal karena terpapar virus Covid-19.

Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal sebagai laporan.

Kasus 4 IRT di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.

“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.

baca Juga :http://www.tabloidpilarpost.com/2021/02/26/kanwil-kemenkumham-sulsel-peringkat-pertama-penyelenggara-bantuan-hukum/

Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.

Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.

“Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.

 

(Linda Tpp/Tom Tpp)

Loading

Tags: berita jakartaPolda Sumatera UtaraPolres Pematangsiantar
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Wagub Papua mendorong putra-putri Papua untuk menjadi TNI-Polri.

Next Post

Workshop Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan di Papua

Berita Lainnya

Resmi Jabat Plt Bupati Muara Enim, Sumarni Janji Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Resmi Jabat Plt Bupati Muara Enim, Sumarni Janji Benahi Tata Kelola Pemerintahan

by Sabuna
10/06/2026
0

Muara Enim,(Tabloidpilarpost.com),Wakil Bupati Muara Enim Hj. Sumarni resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim setelah menerima Surat Keputusan...

BARA Merdeka Sumsel Gelar Aksi di Kejati, Desak Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah di Muara Enim

BARA Merdeka Sumsel Gelar Aksi di Kejati, Desak Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah di Muara Enim

by Sabuna
12/02/2026
0

Palembang, (Tabloidpilarpost.com),Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Merdeka (BARA Merdeka) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor...

Kolaborasi Yayasan Mahtan dan Media Suara Imbang, Sukses Gelar Bakti Peduli HPN 2026

Kolaborasi Yayasan Mahtan dan Media Suara Imbang, Sukses Gelar Bakti Peduli HPN 2026

by Ismail
10/02/2026
0

Makassar, (Tabloidpilarpost.com), - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) bersama Media Suara...

Dicopot DPP PPP, Subadri Tolak Plt DPW Banten dan Siap Gugat ke Jalur Hukum

Dicopot DPP PPP, Subadri Tolak Plt DPW Banten dan Siap Gugat ke Jalur Hukum

by Dase AR
31/01/2026
0

Serang,(tabloidpilarpost)-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten Subadri Ushuludin dan...

Ketua Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

Ketua Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

by Dase AR
08/01/2026
0

TANGERANG,(tabloidpilarpost.com)- Sesuai instruksi DPP Golkar di bawah komando Ketua Umum Bahlil Lahadalia , Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang membagikan...

Bupati Bantaeng Apresiasi Peran Petani dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Bupati Bantaeng Apresiasi Peran Petani dalam Program Swasembada Pangan Nasional

by Ismail
07/01/2026
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost com), Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri kegiatan Tasyakuran Swasembada Pangan yang digelar secara daring (Zoom Meeting)...

Next Post
Workshop Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan di Papua

Workshop Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan di Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In