Papua – (tabloidpilarpost.com), Dilaksanakan secara virtual oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua melalui proyek Second Phase Of The Arafura Timor Seas Ecosystem Action Program (ATSEA-2) dengan tema yang di ikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Chatarina S. Brotodewi, SH., MH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Sebastian Puruhita Handoko, SH yang di laksanakan di Kantor Kejaksaan Merauke, (jumat, 26 /02/ 2021).
workshop ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Forum koordinasi Tindak Pidana Perikanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 ayat (5) UU. 45 Th 2009 perubahan atas UU. 31 Th 2004 Tentang Perikanan.
Baca Juga :Â http://www.tabloidpilarpost.com/2021/02/26/kades-cakkeware-cenrana-belum-bayar-gaji-aparat-desanya-ada-apa/
Kegiatan ini dilaksanakan Untuk penyamaan persepsi dalam membangun Forum Koordinasi penanganan Tindak Pidana Perikanan di Papua sekaligus membangun kesepakatan & kejelasan rencana kegiatan di tahun 2021
(Daengku Tpp/Sdj Tpp)