https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Riau

Polres Pelalawan Amankan Pria 41 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 21 Oktober 2026. Terlapor telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

Heri Sitorus by Heri Sitorus
22/10/2026
in Pilar Riau
0
Polres Pelalawan Amankan Pria 41 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pelalawan, Polda Riau, menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (21/10/2026). Seorang pria berusia 41 tahun yang dilaporkan terkait perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 21 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Baca juga:

  • Diduga Gelapkan 66 Liter Solar Milik PT MUP, Tiga Pria Diamankan Polsek Langgam
  • Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Anak yang Diduga Mencuri

Korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Pangkalan Kerinci. Sementara itu, laporan disampaikan oleh paman korban yang berinisial OJL.

Adapun pria yang dilaporkan berinisial FZ alias AMA T, berusia 41 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Pangkalan Kerinci Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor yang disampaikan dalam laporan tersebut, perkara ini terungkap ketika paman korban menanyakan persoalan pertengkaran antara korban dan anak terlapor.

Dalam percakapan itu, korban disebut mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan dengan terlapor dan mengaku telah melakukan hubungan seksual dengannya.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat dengan mengutamakan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa terlapor telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan yang diterima dan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polres Pelalawan mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap keselamatan anak serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Perlindungan korban juga membutuhkan dukungan lingkungan yang tidak menyalahkan, menghakimi, atau menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak.

Penanganan perkara ini diharapkan berjalan sesuai hukum dengan tetap mengutamakan hak dan keselamatan korban.

Loading

Tags: Dugaan Kekerasan SeksualKabupaten PelalawanKamtibmas.perlindungan anak.Polda riauPolres Pelalawan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

KDKMP Desa Bejod Jalani Verifikasi Pusat, Brigjen TNI Riza Anom Putranto Disebut Pimpin Tim Verval

Next Post

Ujang Hardiana Resmi Raih Nomor Urut 4 Calon Kades Wadas, Ajak Masyarakat Jaga Pilkades Damai

Berita Lainnya

Herman Prayoga Nomor Urut 1, Usung Visi Sungai Buluh Maju, Adil, dan Sejahtera

Herman Prayoga Nomor Urut 1, Usung Visi Sungai Buluh Maju, Adil, dan Sejahtera

by Heri Sitorus
23/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) - Herman Prayoga, calon Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, maju dalam kontestasi Pemilihan...

Media dan LSM Perkuat Silaturahmi di Pelalawan, Sepakat Kawal Aspirasi Masyarakat

Media dan LSM Perkuat Silaturahmi di Pelalawan, Sepakat Kawal Aspirasi Masyarakat

by Heri Sitorus
22/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) - Silaturahmi menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat hubungan antarelemen masyarakat. Semangat tersebut tercermin dalam pertemuan insan...

Polres dan BNN Pelalawan Bekali 20 Penyintas Narkoba Keterampilan Ekonomi Kreatif

Polres dan BNN Pelalawan Bekali 20 Penyintas Narkoba Keterampilan Ekonomi Kreatif

by Heri Sitorus
22/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) - Polres Pelalawan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Soft Skill Penyintas Penyalahgunaan...

Polres Pelalawan Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 14 Tersangka Diamankan

Polres Pelalawan Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 14 Tersangka Diamankan

by Heri Sitorus
20/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) -  Polres Pelalawan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek jajaran mengungkap enam laporan polisi terkait dugaan tindak...

Duta Pariwisata Riau Wahyu Trinanda Puteri Siap Angkat Pesona Pulau Gadang ke Panggung Nasional

Duta Pariwisata Riau Wahyu Trinanda Puteri Siap Angkat Pesona Pulau Gadang ke Panggung Nasional

by Heri Sitorus
19/10/2026
0

Kampar (tabloidpilarpost.com) -  Kebanggaan masyarakat Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, semakin terasa. Duta Pariwisata Riau, Wahyu Trinanda...

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan, Pria 33 Tahun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan, Pria 33 Tahun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

by Heri Sitorus
19/10/2026
0

Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) - Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 33 tahun, dalam...

Next Post
Ujang Hardiana Resmi Raih Nomor Urut 4 Calon Kades Wadas, Ajak Masyarakat Jaga Pilkades Damai

Ujang Hardiana Resmi Raih Nomor Urut 4 Calon Kades Wadas, Ajak Masyarakat Jaga Pilkades Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In