Pelalawan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pelalawan, Polda Riau, menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (21/10/2026). Seorang pria berusia 41 tahun yang dilaporkan terkait perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 21 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Sektor Tasik TPK 18, Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Pangkalan Kerinci. Sementara itu, laporan disampaikan oleh paman korban yang berinisial OJL.
Adapun pria yang dilaporkan berinisial FZ alias AMA T, berusia 41 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Pangkalan Kerinci Timur.
Berdasarkan keterangan pelapor yang disampaikan dalam laporan tersebut, perkara ini terungkap ketika paman korban menanyakan persoalan pertengkaran antara korban dan anak terlapor.
Dalam percakapan itu, korban disebut mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan dengan terlapor dan mengaku telah melakukan hubungan seksual dengannya.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat dengan mengutamakan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa terlapor telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
“Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan yang diterima dan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polres Pelalawan mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap keselamatan anak serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Perlindungan korban juga membutuhkan dukungan lingkungan yang tidak menyalahkan, menghakimi, atau menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan sesuai hukum dengan tetap mengutamakan hak dan keselamatan korban.









