Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Respons cepat ditunjukkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih.
Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial WRS (26) dan RP (26), yang merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih. Polisi juga turut mengamankan kendaraan yang digunakan saat peristiwa berlangsung.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat A. Arfan menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban BM (31) melintas dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Di tengah perjalanan, korban diduga terlibat perselisihan dengan kendaraan truk milik pelaku saat hendak mendahului.
“Diduga tidak terima didahului, para pelaku melempar benda keras ke arah kendaraan korban, kemudian menabrakkan kendaraannya hingga korban berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat Gunung Sugih,” jelasnya, Jumat (1/5/2026).
Setelah korban menghentikan kendaraan, kedua pelaku langsung turun dan melakukan pengeroyokan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta sejumlah luka lainnya.
Tak hanya itu, kendaraan truk milik korban juga sempat ditahan oleh para pelaku.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
“Kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Hino milik korban serta satu unit dump truck milik salah satu pelaku.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di jalan raya yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.









