Surabaya, (tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) dengan barang bukti mencapai ±65,51 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F.I (26), warga Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
F.I diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, F.I disebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ADT yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi terakhir disebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya.
Dalam transaksi tersebut, sabu diserahkan menggunakan kresek hitam berukuran kecil yang berisi 10 plastik klip.
Menurut keterangan penyidik, F.I membeli sabu dari ADT dengan harga Rp750.000 per gram. Barang tersebut kemudian dikemas kembali menjadi paket untuk diedarkan kepada pembeli.
Polisi menyebut tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tujuh bulan.
Pada periode Juli hingga Agustus 2026, F.I tercatat tiga kali menerima pasokan dari ADT. Masing-masing pasokan disebut sebanyak 30 gram pada pengiriman pertama, 30 gram pada pengiriman kedua, dan 60 gram pada pengiriman ketiga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah tas selempang berwarna hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 65,51 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua buah timbangan elektrik berwarna hitam dan satu unit telepon seluler.
Keberadaan timbangan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang turut diamankan dalam proses penyidikan terkait dugaan pengem








