https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 25 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Subsidi Angkutan Massal Tak Lagi Wajib, Pansus IX DPRD KBB Bahas Perubahan Perda Perhubungan

Ketua Pansus IX Ade Wawan menyebut perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 difokuskan pada sejumlah ketentuan, termasuk retribusi dan subsidi layanan angkutan massal agar lebih adaptif terhadap kemampuan daerah.

Muhamad Ramdani by Muhamad Ramdani
20/08/2026
in Pilar Jabar
0
Subsidi Angkutan Massal Tak Lagi Wajib, Pansus IX DPRD KBB Bahas Perubahan Perda Perhubungan

Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi di bidang perhubungan agar tetap relevan dengan perkembangan situasi, kondisi, serta kebutuhan transportasi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga:

  • Tiga Ranperda Masuk DPRD Bantaeng, Bupati Tekankan Anggaran Harus Berpihak pada Masyarakat
  • Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 dan Pembentukan Pansus…

Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan, mengatakan perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak dilakukan secara menyeluruh. Pembahasan difokuskan pada sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah ketentuan mengenai subsidi layanan angkutan massal.

Menurut Ade Wawan, redaksi dalam aturan tersebut diarahkan menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”. Penyesuaian itu dinilai penting agar pelaksanaan subsidi dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kondisi daerah.

“Subsidi di sini ada redaksi dimasukkan di sini jadi tidak wajib, artinya dapat. Karena apa? Kalau wajib itu akan menjadi konsekuensi sanksi nanti kalau tidak bisa dilaksanakan,” jelas Ade Wawan.

Selain subsidi angkutan massal, pembahasan Raperda juga menyentuh aspek retribusi serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan waktu, situasi, dan kondisi penyelenggaraan perhubungan.

Menurutnya, tidak seluruh ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 harus diubah. Sebagian ketentuan masih dinilai dapat diterapkan, sementara bagian lainnya perlu ditambahkan atau disesuaikan.

“Perkembangan waktu, situasi dan kondisi penyelenggaraan perhubungan tentunya harus diikuti dengan regulasi,” ujar Asep dalam pembahasan tersebut.

Ia menjelaskan, materi perubahan perda mencakup sejumlah aspek, antara lain angkutan, lalu lintas, retribusi hingga pajak.

Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarperangkat daerah, khususnya antara Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dengan adanya pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat berupaya memastikan setiap materi dalam Raperda dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adaptif dan implementatif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sektor perhubungan.

Di sisi lain, penyesuaian regulasi juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.

Loading

Tags: #Bandung baratAde WawanDishub kbbDPRD KBBKabupaten Bandung BaratPansus IXPerda PerhubunganRaperda PerhubunganRetribusiSubsidi Angkutan MassalTransportasi
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

“Baru Sehari Dikerjakan, Underpass Baros Bikin Macet: Solusi atau Tambah Masalah?”

Next Post

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Berita Lainnya

Maman M.P. Kembali Pimpin Desa Cicau, Menang Pilkades untuk Periode 2026–2034

Maman M.P. Kembali Pimpin Desa Cicau, Menang Pilkades untuk Periode 2026–2034

by Agus Mulyana
24/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Rabu, 23 September 2026,...

Akhirnya, Asep Nuryaman Terpilih Jadi Ketua BPD Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor

Akhirnya, Asep Nuryaman Terpilih Jadi Ketua BPD Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor

by Erwin M Ali
22/09/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) - Asep Nuryaman akhirnya terpilih sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung...

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

Ribuan Warga Padati Helaran Budaya HUT ke-393 Karawang, Bupati Aep Tegaskan Percepatan Infrastruktur dan Kesehatan

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Ribuan masyarakat memadati sepanjang Jalan Tuparev hingga Alun-alun Kabupaten Karawang untuk menyaksikan puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten...

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026), berlangsung lancar dan damai. Dalam...

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

by Achmad Khotib
21/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Kepedulian terhadap masyarakat kembali hadir dari dunia usaha. Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera turut mengambil bagian dalam...

Pansus X DPRD KBB Soroti Pengamanan dan Legalitas Aset Daerah

Pansus X DPRD KBB Soroti Pengamanan dan Legalitas Aset Daerah

by Muhamad Ramdani
20/09/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) - Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan...

Next Post
Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In