Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi di bidang perhubungan agar tetap relevan dengan perkembangan situasi, kondisi, serta kebutuhan transportasi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan, mengatakan perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak dilakukan secara menyeluruh. Pembahasan difokuskan pada sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah ketentuan mengenai subsidi layanan angkutan massal.
Menurut Ade Wawan, redaksi dalam aturan tersebut diarahkan menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”. Penyesuaian itu dinilai penting agar pelaksanaan subsidi dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kondisi daerah.
“Subsidi di sini ada redaksi dimasukkan di sini jadi tidak wajib, artinya dapat. Karena apa? Kalau wajib itu akan menjadi konsekuensi sanksi nanti kalau tidak bisa dilaksanakan,” jelas Ade Wawan.
Selain subsidi angkutan massal, pembahasan Raperda juga menyentuh aspek retribusi serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan waktu, situasi, dan kondisi penyelenggaraan perhubungan.
Menurutnya, tidak seluruh ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 harus diubah. Sebagian ketentuan masih dinilai dapat diterapkan, sementara bagian lainnya perlu ditambahkan atau disesuaikan.
“Perkembangan waktu, situasi dan kondisi penyelenggaraan perhubungan tentunya harus diikuti dengan regulasi,” ujar Asep dalam pembahasan tersebut.
Ia menjelaskan, materi perubahan perda mencakup sejumlah aspek, antara lain angkutan, lalu lintas, retribusi hingga pajak.
Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarperangkat daerah, khususnya antara Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan adanya pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat berupaya memastikan setiap materi dalam Raperda dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adaptif dan implementatif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sektor perhubungan.
Di sisi lain, penyesuaian regulasi juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan transportasi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.









