Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Kamis (20/8/2026).
Memasuki hari kedua pembahasan, Pansus IX tidak hanya menggali masukan dari perangkat daerah, tetapi juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan persoalan transportasi, lalu lintas, pariwisata hingga sektor perhotelan.
Sejumlah pihak yang memberikan masukan di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Polres Cimahi, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan Pansus IX dalam menyempurnakan materi perubahan perda agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Wakil Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Koswara, mengatakan pembahasan hari kedua menghasilkan sejumlah masukan yang dinilai penting bagi proses penyusunan Raperda.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi penyelenggaraan perhubungan tidak hanya melihat persoalan transportasi secara sektoral, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan daerah.
“Banyak masukan yang kami dapatkan dan tentunya ini sangat bermanfaat bagi Pansus IX,” kata Koswara.
Ia menjelaskan, dinamika penyelenggaraan perhubungan saat ini berkaitan dengan berbagai sektor lainnya, termasuk lalu lintas, pariwisata dan perhotelan.
Karena itu, menurut Koswara, setiap masukan dari pemangku kepentingan perlu dikaji agar perubahan regulasi nantinya dapat menjadi landasan yang lebih komprehensif.
Selain membahas aspek penyelenggaraan perhubungan, Pansus IX juga memperhatikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari sektor-sektor pendukung kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Koswara menilai keberadaan hotel di Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu sektor yang perlu diperhatikan dalam pembahasan karena memiliki potensi kontribusi terhadap PAD.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan PAD Bandung Barat, tidak seharusnya kita menyampingkan bagaimana tentang adanya hotel-hotel yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Bandung Barat. Dan diharapkan Pansus IX ini menghasilkan produk perubahan Dishub untuk lebih baik ke depan,” ujar Koswara.
Menurutnya, pembahasan lintas sektor menjadi bagian penting agar perubahan regulasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga dapat mendukung kepentingan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Masukan dari sektor pariwisata dan perhotelan juga dinilai relevan mengingat mobilitas masyarakat, wisatawan, serta aktivitas ekonomi memiliki keterkaitan dengan sistem transportasi dan lalu lintas di Kabupaten Bandung Barat.
Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh masukan yang dihimpun selama proses pembahasan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda.
Dengan melibatkan perangkat daerah, aparat kepolisian, pelaku pariwisata, serta sektor perhotelan, pembahasan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap persoalan di lapangan.
Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perhubungan, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung aktivitas pariwisata dan perekonomian daerah.
Pada saat yang sama, aspek potensi PAD menjadi salah satu perhatian agar penyelenggaraan sektor terkait dapat berjalan sejalan dengan upaya penguatan pendapatan daerah.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









