Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Wartawan RedaksiBaru.ID, Riswandi Putra, diduga mengalami pemukulan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Tidak hanya diduga mengalami kekerasan fisik, telepon seluler milik Riswandi yang akrab disapa Wandi juga disebut sempat dirampas ketika dirinya tengah melakukan peliputan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Riswandi saat itu sedang menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus kontrol sosial di sekitar SPBU Nomor 74.924.02, Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Peliputan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di kawasan SPBU tersebut.
Situasi kemudian diduga memanas hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap Riswandi. Namun, kronologi secara lengkap serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Usai kejadian, Riswandi mendatangi Polres Bantaeng untuk menyampaikan laporan sekaligus memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan dan perampasan telepon seluler yang dialaminya.
Langkah tersebut dilakukan agar peristiwa yang dialaminya dapat diproses sesuai mekanisme hukum dan seluruh fakta di lapangan dapat terungkap.
Dugaan kekerasan tersebut mendapat kecaman dari Ketua Umum Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI), Dera.
Dera meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Pelaku harus segera diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dera.
Menurutnya, apabila dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika Riswandi sedang menjalankan tugas jurnalistik, perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antarpribadi.
Ia meminta polisi mengungkap fakta berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta bukti-bukti lainnya.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika seorang jurnalis diintimidasi atau dipukul karena menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya korban, tetapi juga kebebasan pers. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata,” ujarnya.
Dera juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap dugaan kekerasan maupun tindakan yang berpotensi menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik harus ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan korban. Pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diidentifikasi dan diproses secara hukum. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bahwa tindakan intimidasi dapat dilakukan tanpa konsekuensi,” kata Dera.
Ia menegaskan, FJRI akan mengawal proses penanganan perkara yang dialami Riswandi Putra hingga terdapat kejelasan hukum.
“Kami akan mengawal kasus yang menimpa Riswandi Putra. FJRI tidak akan tinggal diam ketika ada anggotanya yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Hukum harus ditegakkan dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Bantaeng. Aparat kepolisian didesak segera melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lokasi.
Terlebih, dugaan kekerasan disebut terjadi ketika Riswandi sedang melakukan peliputan mengenai aktivitas BBM bersubsidi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
FJRI berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional dan berkeadilan, dengan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Di sisi lain, seluruh pihak juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian menemukan fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan keselamatan jurnalis merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.









